Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Punya Tagihan Rp 4,3 Triliun, Petinggi Kresna Life Belum Laksanakan Perintah Tertulis OJK

Kompas.com - 11/01/2024, 18:39 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) belum memenuhi perintah tertulis yang dilayangkan usai izin usaha dicabut.

Peritah tertulis tersebut berkaitan dengan pembayaran ganti rugi yang harus dilakukan Kresna Life.

Waktu itu, OJK menetapkan perintah tertulis yang meminta PT Duta Makmur Sejahtera (DMS) selaku pengendali dan kepada pihak tertentu yaitu Michael Steven selaku pemegang saham, Kurniadi Sastrawinata selaku direktur utama, Antonius Indradi Sukiman selaku direktur, serta Henry Wongso selaku direktur untuk bersama-sama mengganti kerugian Kresna Life.

Nama-nama tersebut memiliki waktu hingga tiga bulan untuk memenuhi perintah tertulis itu.

Baca juga: OJK Tolak Tim Likuidasi Kresna Life

Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, hingga batas akhir jangka waktu pelaksanaan, pihak pengendali dan pihak tertentu belum memenuhi perintah tertulis tersebut.

"Dengan demikian pengendali Kresna Life (dalam likuidasi) dan pihak tertentu dinyatakan tidak memenuhi perintah tertulis. OJK akan melakukan tindak lanjut atas tidak dipenuhinya perintah tertulis," kata dia dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (11/1/2024).

Pelanggaran terhadap perintah tertulis memiliki dampak pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja mengabaikan maupun tidak melaksanakan perintah tertulis.

Ia menambahkan, OJK akan terus melakukan pengawasan terhadap proses likuidasi Kresna Life yang dilakukan tim likuidasi.

Berdasarkan keterangan Ogi, tim likuidasi telah mengumumkan pembubaran dan likuidasi Kresna Life di media cetak pada 25 Agustus 2023.

Adapun, pemegang polis dan pihak yang memiliki tagihan terhadap Kresna Life dapat mengajukan klaim atau tagihan dalam waktu 60 hari sejak tanggal pengumuman atau hingga 24 Oktober 2023 dengan melampirkan dokumen terkait.

Dari sana, tim likuidasi telah mencatat terdapat 5.981 polis dengan jumlah tagihan sebesar Rp 4,3 triliun.

Sebagai informasi, OJK telah mencabut izin Kresna Life sejak 23 Juni 2023.

Izin usaha Kresna Life dicabut oleh OJK lantaran perusahaan asuransi gagal melaksanakan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK), meskipun telah diberi sejumlah kesempatan oleh otoritas.

Baca juga: OJK Desak Pemegang Saham Pengendali Kresna Life Ganti Kerugian Nasabah

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com