Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Bos Perusahaan Induk Kresna Life Mundur Serentak Sebelum Pencabutan Izin Usaha

Kompas.com - 26/06/2023, 11:04 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pimpinan perusahaan induk asuransi jiwa Kresna Life, PT Kresna Graha Investama Tbk mengundurkan diri dari posisinya pada Kamis (22/6/2023).

Sehari berselang, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life karena tidak dapat memperbaiki rasio solvabilitasnya.

Petinggi perusahaan bersandi bursa KREN yang mengundurkan diri adalah Inggrid Kusumodjojo selaku Komisaris Utama Perseroan, Michael Steven selaku Direktur Utama Perseroan, dan Dewi Kartini Laya selaku Direktur Perseroan.

Baca juga: OJK Cabut Izin Usaha Kresna Life

Dikutip dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Sekretaris Perusahaan Indera Hidayat mengatakan, surat pengunduran diri tiap-tiap pimpinan telah diterima perusahaan pada 21 Juni 2023.

"Perseroan telah memutuskan dan menerima pengunduran diri dari dari Ibu Ingrid Kusumodjojo selaku Komisaris Utama Perseroan, Bapak Michael Steven selaku Direktur Utama Perseroan, dan Ibu Dewi Kartini Laya selaku Direktur Perseroan pada Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa pada hari Kamis, tanggal 22 Juni 2023 dengan mata acara Perubahan Susunan Pengurus Perseroan," ujar dia dalam keterbukaan informasi, dikutip Senin (26/6/2023).

Namun demikian, tidak dijelaskan lebih lanjut terkait alasan tiga pimpinan KREN tersebut mengundurkan diri.

Adapun, Michael Steven diketahui merupakan pemegang saham pengendali Kresna Life yang telah dicabut izin usahanya.

Sebagai informasi, OJK mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life pada Jumat (23/6/2023).

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, keputusan ini diambil lantaran sampai dengan batas akhir status pengawasan khusus, rasio solvabilitas (risk based capital) Kresna Life tetap tidak memenuhi ketentuan minimum yang disyaratkan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kresna Life tidak mampu menutup defisit keuangan yaitu selisih kewajiban dengan aset melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali atau mengundang investor," ujarnya dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (23/6/2023).

Baca juga: OJK Perintahkan Michael Steven dkk Ganti Kerugian Nasabah Kresna Life

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com