Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sanksi Dicabut OJK, Bisnis Paylater Akulaku Bisa Kembali Beroperasi

Kompas.com - 04/03/2024, 22:03 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut sanksi terkait pembatasan kegiatan usaha (PKU) dari perusahaan buy now pay later (BNPL alias paylater PT Akulaku Finance Indonesia pada 29 Februari 2024.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menjelaskan, Akulaku telah memenuhi semua tindak lanjut rekomendasi pemeriksaan OJK.

"Dengan dicabutnya sanksi pembatasan kegiatan usaha tersebut sesuai ketentuan yang belaku, maka Akulaku dapat melakukan kembali kegiatan BNPL-nya seperti biasa," kata dia dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan Februari 2024, Senin (4/3/2024).

Baca juga: Perbaiki Bisnis Paylater, Akulaku Dapat Tambahan Waktu sampai Akhir Juni 2024

Ia menambahkan, ke depan dalam menjalankan kegiatan usahanya, Akulaku diharapkan dapat lebih meningkatkan perilaku tata usaha yang baik dan manajemen risiko dalam menjalankan usaha BNPL sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Sebagai catatan, OJK memberikan sanksi PKU kepada Akulaku karena perusahaan tidak melaksanakan tindakan pengawasan yang diminta oleh OJK untuk memperbaiki proses bisnis yang melibatkan skema Buy Now Pay Later (BNPL) atau paylater ini.

Sanksi kepada Akulaku tersebut diberikan pada 5 Oktober 2023.

Langkah tersebut diambil untuk menjaga integritas industri pembiayaan dan melindungi kepentingan konsumen.

OJK juga bertekad untuk memastikan agar semua perusahaan pembiayaan mematuhi peraturan yang berlaku dan menerapkan prinsip manajemen risiko serta tata kelola perusahaan yang baik.

Semula, OJK memberikan waktu bagi Akulaku untuk melakukan langkah perbaikan bisnis paylater sampai Juni 2024.

Sampai akhir Desember 2023, Akulaku telah menyelesaikan corrective action sekitar 95,13 persen dari seluruh target dalam rencana aksi.

Baca juga: Akulaku Kena Sanksi OJK gara-gara Paylater, hingga Dilarang Salurkan Pembiayaan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com