Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akulaku Kena Sanksi OJK gara-gara "Paylater", hingga Dilarang Salurkan Pembiayaan

Kompas.com - 25/10/2023, 09:30 WIB
Aprillia Ika

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Akulaku Finance Indonesia kena sanksi pembatasan kegiatan usaha (PKU) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga tak bisa salurkan pembiayaan.

Menurut OJK, penyebabnya adalah karena Akulaku idak menjalankan pembatasan penyaluran pembiayaan dengan skema buy now pay later (BNPL) yang diminta OJK.

Hal itu disampaikan Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan, PMV, LKM, dan LJK Lainnya OJK Bambang W. Budiawan melalui pengumuman resmi OJK.

OJK sendiri tak membeberkan butir-butir pelanggaran Aulaku Finance secara detil.

Dengan sanksi ini, Akulaku dilarang melakukan kegiatan usaha penyaluran pembiayaan baik kepada debitor yang telah ada (eksisting) maupun debitor baru dengan skema BNPL atau pembiayaan serupa.

Akulaku juga dilarang penyaluran pembiayaan tersebut juga termasuk penyaluran yang dilakukan melalui skema channeling maupun joint financing.

"Selanjutnya, PT Akulaku Finance Indonesia diminta agar melaksanakan tindakan perbaikan sebagaimana dimaksud dalam rencana tindak perbaikan," imbuh surat tersebut.

Baca juga: OJK Tetapkan Pembatasan Kegiatan Usaha Tertentu ke Akulaku Finance

Akulaku segera sempurnakan paylater-nya

Presiden Direktur PT Akulaku Finance Indonesia Efrinal Sinaga mengatakan, pihaknya sedang mengupayakan agar layanan dapat berjalan dalam waktu yang segera.

"Kami berharap dalam waktu dekat dan secepatnya bisa beroperasi kembali," kata dia saat dihubungi Kompas.com, Selasa (24/10/2023).

Saat ini, Akulaku sedang melakukan penyempurnaan pada lini usaha buy now pay later (BNPL) atau paylater tersebut.

"Saat ini PT Akulaku Finance Indonesia masih melakukan penyempurnaan pada lini produk BNPL," kata dia kepada Kompas.com, ditulis Selasa (24/10/2023).

Dalam pelaksanaannya, ia menambahkan, perusahaan berupaya memenuhi segala ketentuan yang diatur oleh OJK.

"Kami mengutamakan bisnis kami dijalankan dalam kerangka hukum dan kepatuhan," imbuh dia.

Rencana tindak perbaikan PT Akulaku Finance Indonesia tersebut telah ditanggapi oleh OJK dalam Surat Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-78/PL.11/2023 tanggal 05 Oktober 2023 hal Tanggapan atas Rencana Tindak terhadap Status Pengawasan Khusus.

Baca juga: Tak Laksanakan Pengawasan yang Diminta OJK, Akulaku: Paylater Masih Disempurnakan

Tentang Akulaku Finance

Sebagai informasi, PT Akulaku Finance Indonesia semula bernama PT Maxima Auto Finance.

Perubahan nama dan pemberian izin usaha tersebut telah disetujui OJK melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-436/NB.11/2018 tanggal 18 April 2018.

Dilansir dari kanal resminya, PT Akulaku Finance Indonesia memberikan layanan keuangan yang menjadi solusi pembiayaan berbasis digital atau sebagai solusi layanan buy now pay later (BNPL).

Layanan tersebut memungkinkan pengguna untuk bertransaksi di berbagai platform e-commerce dengan menggunakan limit kredit yang tersedia.

Baca juga: Disanksi OJK, Akulaku Berharap Bisa Segera Beroperasi Kembali

(Tim Redaksi: Agustinus Rangga Respati, Yoga Sukmana)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com