Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian, Ini Tabel Angsurannya

Kompas.com - 24/10/2023, 22:52 WIB
Nur Jamal Shaid

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Cara gadai sertifikat tanah di Pegadaian dapat dilakukan dengan mendatangi kantor cabang Pegadaian terdekat. Namun, ada beberapa dokumen persyaratan yang perlu dibawa oleh calon nasabah. Salah satunya, sertifikat tanah yang akan digadaikan. 

Gadai sertifikat tanah di PT Pegadaian (Persero) dikenal dengan nama Rahn Tasjily Tanah, yaitu pembiayaan dengan prinsip gadai syariah berupa sertifikat tanah.

Produk pembiayaan ini diberikan kepada masyarakat berpenghasilan tetap/rutin, pengusaha mikro/kecil dan petani dengan jaminan sertifikat tanah setingkat SHM dan HGB. Adapun plafon pembiayaan yang ditawarkan mulai Rp 1 juta hingga Rp 200 juta. 

Baca juga: Waspada, Penipuan Minta Uang Catut Nama OJK Institute

 

Gadai sertifikat tanah di Pegadaian tentunya bisa menjadi salah satu solusi bagi masyarakat yang membutuhkan uang tunai dalam waktu cepat dan jumlah besar.

Lalu, seperti apa syarat gadai sertifikat tanah di Pegadaian? Bagaimana cara gadai sertifikat tanah di Pegadaian

Berikut syarat dan tata cara gadai sertifikat tanah di Pegadaian sebagaimana dirangkum dari laman resminya. 

Baca juga: Jasindo Tebar Promo untuk Asuransi Properti dan Kecelakaan Diri

Syarat gadai sertifikat tanah di Pegadaian

Persyaratan nasabah

  • KTP, KK, PBB, IMB untuk UP lebih dari 50 juta, Surat Keterangan usaha untuk pelaku usaha.
  • Usia minimal rahin 21 tahun saat pengajuan dan maksimal 65 tahun saat kredit berakhir.
  • Untuk petani, telah bertani minimal 2 (dua) tahun dan memperoleh penghasilan rutin.
  • Untuk pengusaha mikro, usahanya telah berjalan lebih dari 1 (satu) tahun dan menjalankan usahanya secara syariat dan sah secara hukum.
  • Untuk karyawan, minimal 0 (nol) tahun untuk internal Pegadaian dan minimal 1 (satu) tahun untuk eksternal, Surat Keterangan sebagai karyawan dan surat izin atasan langsung untuk TNI/POLRI.
  • Pensiunan, memiliki penghasilan rutin setiap bulan dari instansi tempat bekerja sebelumnya.
  • Profesional formal, memiliki izin praktek kerja dan telah berjalan minimal 1 (satu) tahun. Contoh: dokter, pengacara.
  • Profesional non formal, tinggal dirumah milik sendiri (SHM/SHGB) dan telah berjalan minimal 2 (dua) tahun. Contoh: driver gojek/grab.

Persyaratan jaminan

Jika jaminan berupa tanah produktif (pertanian, perkebunan atau peternakan):

  • Tanah produktif yang tidak berada pada struktur tanah yang sulit dijangkau.
  • Status tanah tidak terblokir/bermasalah.
  • Status tanah tidak menjadi jaminan pinjaman/tidak diikat hak tanggungan oleh pihak lain.
  • Lokasi tanah boleh berbeda dari tempat tinggal nasabah selama masih berada dalam naungan satu kantor wilayah yang sama.

Jika jaminan berupa tanah dan bangunan tempat tinggal/tempat usaha:

  • Memiliki IMB untuk pinjaman lebih dari 50 juta.
  • Bukti bayar PBB tahun terakhir.
  • Lebar jalan dimuka minimal dapat dimasuki oleh kendaraan roda dua.
  • Jarak minimal 20 (dua puluh) meter dari SUTET.
  • Bukan daerah banjir dalam 2 (dua) tahun terakhir.
  • Bukan jalur hijau.
  • Tidak dalam sengketa hukum.
  • Lokasi tanah boleh berbeda dari tempat tinggal nasabah selama masih berada dalam naungan satu kantor area yang sama.

Baca juga: Bagaimana Prediksi Pasar Aset Kripto pada Kuartal IV 2023?

Cara gadai sertifikat tanah di Pegadaian serta syarat dan tabel angsurannya. Kompas.com Cara gadai sertifikat tanah di Pegadaian serta syarat dan tabel angsurannya.

Cara gadai sertifikat tanah di Pegadaian

Adapun langkah-langkah atau cara gadai sertifikat tanah di Pegadaian yakni sebagai berikut:

  • Datang ke kantor cabang Pegadaian terdekat, baik syariah atau konvensional dengan membawa persyaratan yang diperlukan.
  • Serahkan berkas persyaratan ke Pegadaian. Setelah berkas diverifikasi, tanah yang hendak digadaikan akan disurvei.
  • Kemudian, tim Pegadaian akan menentukan besaran pinjaman maksimal (marhun bih) yang bisa diserahkan setelah meninjau tanah yang bersangkutan.
  • Apabila peminjam menyetujui nilai gadai, uang pinjaman bisa diambil di cabang Pegadaian terdekat atau ditransfer ke rekening bank nasabah.

Baca juga: Gelar GATF 2023, Garuda Indonesia Targetkan Nilai Transaksi Lebih dari Rp 80 Miliar

 

Tabel angsuran gadai sertifikat tanah di Pegadaian

Berikut adalah tabel angsuran gadai sertifikat tanah di Pegadaian yang perlu diketahui oleh calon nasabah:

 Pola angsuran  Jangka waktu  Mu'nah pemeliharaan/bulan
 Reguler  12, 18, 24, 36, 48, 60 bulan  0,70 persen x taksiran
 Fleksi sekali bayar   3 bulan  1,28 persen x taksiran
 Fleksi sekali bayar

 4 bulan

 1,29 persen x taksiran
 Fleksi sekali bayar  6 bulan  1,31 persen x taksiran
Berkala 3 bulan  12,24,36 bulan  0,82 persen x taksiran
Berkala 4 bulan  12,24,36 bulan  0,88 persen x taksiran
Berkala 6 bulan  12,24,36 bulan  1 persen x taksiran

Keunggulan gadai sertifikat di Pegadaian

  • Pinjaman mulai dari Rp 1 juta sampai Rp 200 juta
  • Proses pengajuan mudah
  • Jaminan berupa sertifikat setingkat HGB atau SHM
  • Sesuai prinsip syariah
  • Dapat dilunasi sewaktu-waktu

Demikian informasi seputar cara gadai sertifikat tanah di Pegadaian serta syarat dan tabel angsurannya. 

Cara gadai sertifikat tanah di Pegadaian serta syarat dan tabel angsurannya. Shutterstock/MuhsinRina Cara gadai sertifikat tanah di Pegadaian serta syarat dan tabel angsurannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

478.761 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek pada Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus

478.761 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek pada Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus

Whats New
Pengertian Dividen Interim dan Bedanya dengan Dividen Final

Pengertian Dividen Interim dan Bedanya dengan Dividen Final

Earn Smart
Pajak Dividen: Tarif, Perhitungan, dan Contohnya

Pajak Dividen: Tarif, Perhitungan, dan Contohnya

Earn Smart
Jalan Tol Akses IKN Ditargetkan Beroperasi Fungsional Pada Agustus 2024

Jalan Tol Akses IKN Ditargetkan Beroperasi Fungsional Pada Agustus 2024

Whats New
Cara Menghitung Dividen Saham bagi Investor Pemula Anti-Bingung

Cara Menghitung Dividen Saham bagi Investor Pemula Anti-Bingung

Earn Smart
Sepanjang 2023, AirAsia Indonesia Kantongi Pendapatan Rp 6,62 Triliun

Sepanjang 2023, AirAsia Indonesia Kantongi Pendapatan Rp 6,62 Triliun

Whats New
Menyehatkan Pesawat di Indonesia dengan Skema 'Part Manufacturer Approval'

Menyehatkan Pesawat di Indonesia dengan Skema "Part Manufacturer Approval"

Whats New
Libur Panjang, Tiket Whoosh Bisa untuk Masuk Gratis dan Diskon 12 Wahana di Bandung

Libur Panjang, Tiket Whoosh Bisa untuk Masuk Gratis dan Diskon 12 Wahana di Bandung

Whats New
Memahami Dividen: Pengertian, Sistem Pembagian, Pajak, dan Hitungannya

Memahami Dividen: Pengertian, Sistem Pembagian, Pajak, dan Hitungannya

Earn Smart
Limbah Domestik Dikelola Jadi Kompos, Solusi Kurangi Sampah di Kutai Timur

Limbah Domestik Dikelola Jadi Kompos, Solusi Kurangi Sampah di Kutai Timur

Whats New
Harga Emas Terbaru 11 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 11 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Sabtu 11 Mei 2024

Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Sabtu 11 Mei 2024

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Sabtu 11 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Daging Sapi Murni

Harga Bahan Pokok Sabtu 11 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Daging Sapi Murni

Whats New
Pembinaan Berkelanjutan Sampoerna Diapresiasi Stafsus Presiden dan Kemenkop UKM

Pembinaan Berkelanjutan Sampoerna Diapresiasi Stafsus Presiden dan Kemenkop UKM

Whats New
Sanksi Menanti Pejabat Kemenhub yang Viral Usai Ajak Youtuber Korea Mampir ke Hotel

Sanksi Menanti Pejabat Kemenhub yang Viral Usai Ajak Youtuber Korea Mampir ke Hotel

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com