Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat dan Cara Gadai Kendaraan di Pegadaian

Kompas.com - Diperbarui 02/03/2024, 22:12 WIB
Nur Jamal Shaid

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Cara gadai kendaraan bermotor di Pegadaian bisa dilakukan dengan mudah. Masyarakat yang ingin menggadaikan kendaraannya, bisa mendatangi outlet Pegadaian terdekat dengan membawa sejumlah persyaratan. 

Dilansir dari laman resmi Pegadaian, gadai kendaraan adalah pemberian kredit dengan sistem gadai yang diberikan ke seluruh golongan nasabah untuk kebutuhan konsumtif maupun produktif dengan jaminan kendaraan bermotor. 

Yang perlu diingat, gadai kendaraan ini berbeda dengan gadai BPKB. Perbedaannya terdapat pada barang jaminan dan persyaratannya.

Baca juga: Indosat Kenalkan Alat Sensor yang Mampu Cegah Pencurian Aset

Singkatnya, gadai kendaraan adalah menjadikan kendaraan pribadi sebagai jaminan untuk mendapat pinjaman dalam memenuhi kebutuhan daripada harus menjual motor atau mobil.

Sedangkan gadai BPKB di Pegadaian umumnya dikenal dengan pinjaman serbaguna, yaitu kredit yang diberikan kepada karyawan dan non-karyawan untuk keperluan konsumtif dengan agunan BPKB kendaraan bermotor.

Syarat gadai kendaraan di Pegadaian

Untuk melakukan gadai kendaraan di Pegadaian, berikut beberapa syarat dan hal penting yang perlu diperhatikan supaya proses pengajuan gadai kendaraan disetujui. 

Baca juga: Pertamina: Semua Kendaraan yang Menggunakan Gasoline Bisa Pakai Pertamax Green 95

1. Kendaraan atas nama pribadi

Syarat pertama untuk gadai kendaraan di Pegadaian adalah memastikan kendaraan yang akan digadaikan atas nama pribadi. 

Apabila kendaraannya bukan atas nama sendiri, Pegadaian akan meminta Anda untuk menyertakan surat bukti jual beli dan fotokopi identitas pemilik pertama guna memverifikasi kepemilikan yang sah.

2. Plat nomor sesuai wilayah

Settiap cabang Pegadaian memiliki wilayah operasional masing-masing. Jadi, Anda harus memastikan plat nomor kendaraan sesuai dengan wilayah cabang tempat dimana Anda ingin transaksi gadai. Hal ini penting supaya kendaraan Anda bisa diverifikasi dan diproses dengan lebih cepat.

Baca juga: Raffi Ahmad Jadi Konsumen Pertama yang Isi BBM Pertamax Green 95

3. Batas usia kendaraan

Pegadaian menetapkan batasan usia kendaraan yang bisa digadaikan. Untuk gadai kendaraan motor, Anda boleh menggadaikan motor yang usianya maksimal 5 tahun ke belakang dan merk yang disarankan yaitu sepeda motor merk Jepang.

Sedangkan untuk gadai kendaraan mobil, maksimal usia yang diterima adalah 10 tahun ke belakang. Begitupun dengan merk, sangat direkomendasikan untuk mobil yang digadaikan juga merk Jepang.

4. Merk Jepang sangat direkomendasikan

Jenis kendaraan merk Jepang akan sangat eligible atau lebih mudah diterima untuk digadaikan di Pegadaian. Meski begitu, merk selain dari Jepang juga tetap bisa. Namun, Anda perlu datang terlebih dahulu dan konfirmasi ke cabang Pegadaian terdekat untuk memberikan informasi lebih lanjut terkait spesifikasi kendaraannya.

Baca juga: Cara Cek Penerima Bansos PKH 2023 Tahap 3, Klik cekbansos.kemensos.go.id

5. Serahkan jaminan kendaraan serta STNK dan BPKB

Lengkapi proses gadai kendaraan Anda dengan menyerahkan kendaraan yang akan digadai beserta dokumen penting, yaitu KTP, STNK dan BPKB. Termasuk jika Anda memiliki faktur pembelian kendaraan.

Kelengkapan berkas ini dan kendaraan yang Anda jaminkan akan dipakai Pegadaian untuk menaksir nilai kendaraan dan menentukan jumlah pinjaman yang akan didapatkan.

Selain itu, Anda juga harus mengikuti ketentuan penerimaan barang jaminan kendaraan yang berlaku di Pegadaian.

Cara gadai kendaraan bermotor di Pegadaian bisa dilakukan dengan mendatangi outlet Pegadaian terdekat dan membawa sejumlah persyaratan. Muhammad Idris/Money.kompas.com Cara gadai kendaraan bermotor di Pegadaian bisa dilakukan dengan mendatangi outlet Pegadaian terdekat dan membawa sejumlah persyaratan.

Cara gadai kendaraan di Pegadaian

Adapun langkah-langkah atau cara gadai kendaraan di Pegadaian yaitu sebagai berikut:

  • Datang ke cabang Pegadaian terdekat
  • Mengisi form pengajuan gadai
  • Melampirkan fotokopi kartu identitas (KTP)
  • Menyerahkan barang jaminan kendaraan bermotor berikut dengan STNK dan BPKB
  • Barang jaminan ditaksir oleh petugas penaksir
  • Konfirmasi uang pinjaman
  • Menandatangani Surat Bukti Gadai (SBG)
  • Uang pinjaman diterima secara tunai atau transfer

Baca juga: Manfaatkan EBT, Semen Tonasa Hemat Biaya Energi 16,1 Juta Dollar AS

Keunggulan gadai kendaraan di Pegadaian

  • Uang pinjaman mulai dari Rp 1 juta sampai lebih dari Rp 500 juta (BMPK)
  • Dapat diperpanjang berulang kali
  • Sewa modal mulai dari 1 persen per bulan (reguler) atau 0.05 persen per 15 hari (fleksi)
  • Layanan mudah, cepat, dan aman
  • Tanpa perlu buka rekening dan uang pinjaman dapat ditransfer ke rekening nasabah
  • Kendaraan aman dititip di Pegadaian

Itulah informasi seputar cara gadai kendaraan di Pegadaian beserta syarat-syarat yang perlu disiapkan. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com