JAKARTA, KOMPAS.com - Cara gadai emas di Pegadaian dapat dilakukan dengan memperhatikan langkah-langkah berikut ini.
Sebelum melakukan pengajuan ke Pegadaian, Anda harus melengkapi sejumlah syarat gadai emas di Pegadaian.
Masyarakat dapat menggadaikan emas di Pegadaian untuk memenuhi kebutuhan finansialnya.
Layanan Pegadaian Gadai Emas adalah adalah pemberian kredit dengan sistem gadai yang diberikan ke seluruh golongan nasabah untuk kebutuhan konsumtif maupun produktif dengan jaminan emas, baik emas batangan maupun perhiasan
Baca juga: Syarat dan Cara Gadai Laptop di Pegadaian 2023
Terkait cara gadai emas di Pegadaian ini, ketentuan mengenai bunga Pegadaian emas juga perlu diperhatikan.
Berikut ini adalah berbagai layanan yang dapat dinikmati masyarakat ketika menggunakan layanan Pegadaian Gadai Emas:
Baca juga: Mengapa Gadai Diminati Masyarakat?
Pegadaian mematok sewa modal atau bunga Pegadaian yang berlaku adalah mulai dari 1 persen sampai 1,2 persen per 15 hari.
Sementara itu, biaya administrasi yang ditetapkan adalah sebesar Rp 2.000 hingga Rp 125.000 dengan jangka waktu pinjaman 1-120 hari.
Sementara itu, syarat gadai emas di Pegadaian selengkapnya sebagai berikut:
Berikut ini adalah tata cara gadai emas di Pegadaian bisa dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut:
Sebagai catatan, harga gadai emas di Pegadaian bisa berbeda-beda untuk setiap barang jaminan. Hal ini semua tergantung pada hasil taksiran gadai emas di Pegadaian.
Demikian cara dan syarat gadai emas di Pegadaian yang dapat diikuti oleh masyarakat.
Baca juga: Daftar Harga Gadai BPKB Motor di Pegadaian 2023
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.