Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cara Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian, Ini Tabel Angsurannya

JAKARTA, KOMPAS.com - Cara gadai sertifikat tanah di Pegadaian dapat dilakukan dengan mendatangi kantor cabang Pegadaian terdekat. Namun, ada beberapa dokumen persyaratan yang perlu dibawa oleh calon nasabah. Salah satunya, sertifikat tanah yang akan digadaikan. 

Gadai sertifikat tanah di PT Pegadaian (Persero) dikenal dengan nama Rahn Tasjily Tanah, yaitu pembiayaan dengan prinsip gadai syariah berupa sertifikat tanah.

Produk pembiayaan ini diberikan kepada masyarakat berpenghasilan tetap/rutin, pengusaha mikro/kecil dan petani dengan jaminan sertifikat tanah setingkat SHM dan HGB. Adapun plafon pembiayaan yang ditawarkan mulai Rp 1 juta hingga Rp 200 juta. 

Gadai sertifikat tanah di Pegadaian tentunya bisa menjadi salah satu solusi bagi masyarakat yang membutuhkan uang tunai dalam waktu cepat dan jumlah besar.

Lalu, seperti apa syarat gadai sertifikat tanah di Pegadaian? Bagaimana cara gadai sertifikat tanah di Pegadaian? 

Berikut syarat dan tata cara gadai sertifikat tanah di Pegadaian sebagaimana dirangkum dari laman resminya. 

Syarat gadai sertifikat tanah di Pegadaian

Persyaratan nasabah

  • KTP, KK, PBB, IMB untuk UP lebih dari 50 juta, Surat Keterangan usaha untuk pelaku usaha.
  • Usia minimal rahin 21 tahun saat pengajuan dan maksimal 65 tahun saat kredit berakhir.
  • Untuk petani, telah bertani minimal 2 (dua) tahun dan memperoleh penghasilan rutin.
  • Untuk pengusaha mikro, usahanya telah berjalan lebih dari 1 (satu) tahun dan menjalankan usahanya secara syariat dan sah secara hukum.
  • Untuk karyawan, minimal 0 (nol) tahun untuk internal Pegadaian dan minimal 1 (satu) tahun untuk eksternal, Surat Keterangan sebagai karyawan dan surat izin atasan langsung untuk TNI/POLRI.
  • Pensiunan, memiliki penghasilan rutin setiap bulan dari instansi tempat bekerja sebelumnya.
  • Profesional formal, memiliki izin praktek kerja dan telah berjalan minimal 1 (satu) tahun. Contoh: dokter, pengacara.
  • Profesional non formal, tinggal dirumah milik sendiri (SHM/SHGB) dan telah berjalan minimal 2 (dua) tahun. Contoh: driver gojek/grab.

Persyaratan jaminan

Jika jaminan berupa tanah produktif (pertanian, perkebunan atau peternakan):

  • Tanah produktif yang tidak berada pada struktur tanah yang sulit dijangkau.
  • Status tanah tidak terblokir/bermasalah.
  • Status tanah tidak menjadi jaminan pinjaman/tidak diikat hak tanggungan oleh pihak lain.
  • Lokasi tanah boleh berbeda dari tempat tinggal nasabah selama masih berada dalam naungan satu kantor wilayah yang sama.

Jika jaminan berupa tanah dan bangunan tempat tinggal/tempat usaha:

Cara gadai sertifikat tanah di Pegadaian

Adapun langkah-langkah atau cara gadai sertifikat tanah di Pegadaian yakni sebagai berikut:

Tabel angsuran gadai sertifikat tanah di Pegadaian

Berikut adalah tabel angsuran gadai sertifikat tanah di Pegadaian yang perlu diketahui oleh calon nasabah:

 Pola angsuran  Jangka waktu  Mu'nah pemeliharaan/bulan
 Reguler  12, 18, 24, 36, 48, 60 bulan  0,70 persen x taksiran
 Fleksi sekali bayar   3 bulan  1,28 persen x taksiran
 Fleksi sekali bayar

 4 bulan

 1,29 persen x taksiran
 Fleksi sekali bayar  6 bulan  1,31 persen x taksiran
Berkala 3 bulan  12,24,36 bulan  0,82 persen x taksiran
Berkala 4 bulan  12,24,36 bulan  0,88 persen x taksiran
Berkala 6 bulan  12,24,36 bulan  1 persen x taksiran

Keunggulan gadai sertifikat di Pegadaian

  • Pinjaman mulai dari Rp 1 juta sampai Rp 200 juta
  • Proses pengajuan mudah
  • Jaminan berupa sertifikat setingkat HGB atau SHM
  • Sesuai prinsip syariah
  • Dapat dilunasi sewaktu-waktu

Demikian informasi seputar cara gadai sertifikat tanah di Pegadaian serta syarat dan tabel angsurannya. 

https://money.kompas.com/read/2023/10/24/225255826/cara-gadai-sertifikat-tanah-di-pegadaian-ini-tabel-angsurannya

Terkini Lainnya

Daftar 13 Bandara yang Layani Angkutan Haji 2024

Daftar 13 Bandara yang Layani Angkutan Haji 2024

Whats New
Kapan Dividen Dibagikan? Ini Penjelasan Lengkapnya

Kapan Dividen Dibagikan? Ini Penjelasan Lengkapnya

Earn Smart
Adik Prabowo Bangun Pabrik Timah di Batam, Bidik Omzet Rp 1,2 Triliun

Adik Prabowo Bangun Pabrik Timah di Batam, Bidik Omzet Rp 1,2 Triliun

Whats New
SKK Migas Sebut Transisi Energi Akan Tempatkan Peranan Gas Jadi Makin Strategis

SKK Migas Sebut Transisi Energi Akan Tempatkan Peranan Gas Jadi Makin Strategis

Whats New
PT PELNI Buka Lowongan Kerja hingga 16 Mei 2024, Usia 58 Tahun Bisa Daftar

PT PELNI Buka Lowongan Kerja hingga 16 Mei 2024, Usia 58 Tahun Bisa Daftar

Work Smart
Bapanas Siapkan Revisi Perpres Bantuan Pangan untuk Atasi Kemiskinan Esktrem

Bapanas Siapkan Revisi Perpres Bantuan Pangan untuk Atasi Kemiskinan Esktrem

Whats New
Banjir Landa Konawe Utara, 150 Lahan Pertanian Gagal Panen

Banjir Landa Konawe Utara, 150 Lahan Pertanian Gagal Panen

Whats New
Amankan 4 Penumpang, Petugas Bandara Juwata Gagalkan Penyelundupan 4.047 Gram Sabu

Amankan 4 Penumpang, Petugas Bandara Juwata Gagalkan Penyelundupan 4.047 Gram Sabu

Whats New
478.761 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek pada Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus

478.761 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek pada Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus

Whats New
Pengertian Dividen Interim dan Bedanya dengan Dividen Final

Pengertian Dividen Interim dan Bedanya dengan Dividen Final

Earn Smart
Pajak Dividen: Tarif, Perhitungan, dan Contohnya

Pajak Dividen: Tarif, Perhitungan, dan Contohnya

Earn Smart
Jalan Tol Akses IKN Ditargetkan Beroperasi Fungsional Pada Agustus 2024

Jalan Tol Akses IKN Ditargetkan Beroperasi Fungsional Pada Agustus 2024

Whats New
Cara Menghitung Dividen Saham bagi Investor Pemula Anti-Bingung

Cara Menghitung Dividen Saham bagi Investor Pemula Anti-Bingung

Earn Smart
Sepanjang 2023, AirAsia Indonesia Kantongi Pendapatan Rp 6,62 Triliun

Sepanjang 2023, AirAsia Indonesia Kantongi Pendapatan Rp 6,62 Triliun

Whats New
Menyehatkan Pesawat di Indonesia dengan Skema 'Part Manufacturer Approval'

Menyehatkan Pesawat di Indonesia dengan Skema "Part Manufacturer Approval"

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke