JAKARTA, KOMPAS.com - Cara gadai sertifikat tanah di Pegadaian dapat dilakukan dengan mendatangi kantor cabang Pegadaian terdekat. Namun, ada beberapa dokumen persyaratan yang perlu dibawa oleh calon nasabah. Salah satunya, sertifikat tanah yang akan digadaikan.
Gadai sertifikat tanah di PT Pegadaian (Persero) dikenal dengan nama Rahn Tasjily Tanah, yaitu pembiayaan dengan prinsip gadai syariah berupa sertifikat tanah.
Produk pembiayaan ini diberikan kepada masyarakat berpenghasilan tetap/rutin, pengusaha mikro/kecil dan petani dengan jaminan sertifikat tanah setingkat SHM dan HGB. Adapun plafon pembiayaan yang ditawarkan mulai Rp 1 juta hingga Rp 200 juta.
Gadai sertifikat tanah di Pegadaian tentunya bisa menjadi salah satu solusi bagi masyarakat yang membutuhkan uang tunai dalam waktu cepat dan jumlah besar.
Lalu, seperti apa syarat gadai sertifikat tanah di Pegadaian? Bagaimana cara gadai sertifikat tanah di Pegadaian?
Berikut syarat dan tata cara gadai sertifikat tanah di Pegadaian sebagaimana dirangkum dari laman resminya.
Syarat gadai sertifikat tanah di Pegadaian
Persyaratan nasabah
Persyaratan jaminan
Jika jaminan berupa tanah produktif (pertanian, perkebunan atau peternakan):
Jika jaminan berupa tanah dan bangunan tempat tinggal/tempat usaha:
Cara gadai sertifikat tanah di Pegadaian
Adapun langkah-langkah atau cara gadai sertifikat tanah di Pegadaian yakni sebagai berikut:
Tabel angsuran gadai sertifikat tanah di Pegadaian
Berikut adalah tabel angsuran gadai sertifikat tanah di Pegadaian yang perlu diketahui oleh calon nasabah:
Pola angsuran | Jangka waktu | Mu'nah pemeliharaan/bulan |
Reguler | 12, 18, 24, 36, 48, 60 bulan | 0,70 persen x taksiran |
Fleksi sekali bayar | 3 bulan | 1,28 persen x taksiran |
Fleksi sekali bayar |
4 bulan |
1,29 persen x taksiran |
Fleksi sekali bayar | 6 bulan | 1,31 persen x taksiran |
Berkala 3 bulan | 12,24,36 bulan | 0,82 persen x taksiran |
Berkala 4 bulan | 12,24,36 bulan | 0,88 persen x taksiran |
Berkala 6 bulan | 12,24,36 bulan | 1 persen x taksiran |
Keunggulan gadai sertifikat di Pegadaian
Demikian informasi seputar cara gadai sertifikat tanah di Pegadaian serta syarat dan tabel angsurannya.
https://money.kompas.com/read/2023/10/24/225255826/cara-gadai-sertifikat-tanah-di-pegadaian-ini-tabel-angsurannya