Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Disanksi OJK, Akulaku Berharap Bisa Segera Beroperasi Kembali

Kompas.com - 24/10/2023, 14:23 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan pembatasan kegiatan usaha (PKU) tertentu kepada PT Akulaku Finance Indonesia.

Hal tersebut diberikan lantaran perusahaan disebut tidak menjalankan pembatasan penyaluran pembiayaan dengan skema buy now pay later (BNPL) yang diminta OJK.

Presiden Direktur PT Akulaku Finance Indonesia Efrinal Sinaga mengatakan, pihaknya sedang mengupayakan agar layanan dapat berjalan dalam waktu yang segera.

"Kami berharap dalam waktu dekat dan secepatnya bisa beroperasi kembali," kata dia saat dihubungi Kompas.com, Selasa (24/10/2023).

Baca juga: OJK Tetapkan Pembatasan Kegiatan Usaha Tertentu ke Akulaku Finance

Ia menambahkan, saat ini perusahaan sedang melakukan penyempurnaan pada lini usaha buy now pay later (BNPL) atau paylater tersebut.

"Saat ini PT Akulaku Finance Indonesia masih melakukan penyempurnaan pada lini produk BNPL," kata dia kepada Kompas.com, ditulis Selasa (24/10/2023).

Dalam pelaksanaannya, ia menambahkan, perusahaan berupaya memenuhi segala ketentuan yang diatur oleh OJK.

"Kami mengutamakan bisnis kami dijalankan dalam kerangka hukum dan kepatuhan," imbuh dia.

Baca juga: Tak Laksanakan Pengawasan yang Diminta OJK, Akulaku: Paylater Masih Disempurnakan

Dihubungi secara terpisah, Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan, PMV, LKM, dan LJK Lainnya OJK Bambang W. Budiawan meminta Akulaku untuk menyelesaikan semua persyaratan yang diberikan OJK secepatnya.

"Selesaikan semuanya, tanpa terkecuali, komitmen-komitmen perbaikan mandatory supervisory actions sesuai jangka waktu," ujar dia.

Meskipun begitu, Bambang enggan menjelaskan butir-butir pelanggaran yang dilakukan oleh Akulaku Finance tersebut.

Baca juga: OJK Minta Dana Pinjol Tidak Digunakan untuk Judi Online

Dalam pengumuman, Bambang menjelaskan PKU tertentu itu diberikan karena perusahaan pembiayaan tersebut tidak melaksanaan tindakan pengawasan yang diminta OJK.

"Perusahaan pembiayaan tidak melaksanakan tindakan pengawasan yang diminta oleh OJK, yaitu pembatasan penyaluran pembiayaan dengan skema buy now pay later (BNPL)," kata dia dalam pengumuman resmi, dikutip Senin (23/10/2023).

Dengan PKU tertentu ini, ia menambahkan Akulaku dilarang melakukan kegiatan usaha penyaluran pembiayaan baik kepada debitor yang telah ada (eksisting) maupun debitor baru dengan skema BNPL atau pembiayaan serupa.

Baca juga: Daftar Terbaru 101 Pinjol Berizin OJK per 9 Oktober 2023

Pelarangan penyaluran pembiayaan tersebut juga termasuk penyaluran yang dilakukan melalui skema channeling maupun joint financing.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com