Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ganjar: TikTok Shop dkk Harus Diatur agar Tidak Saling Merugikan

Kompas.com - 24/10/2023, 12:52 WIB
Rully R. Ramli,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bakal calon presiden (Bacapres) Ganjar Pranowo berencana untuk mendongkrak peranan ekonomi digital terhadap perekonomian nasional. Jika terpilih sebagai presiden, ia janji akan mengatur seluruh platform terkait ekonomi digital, termasuk TikTok Shop.

Ganjar mengatakan, dirinya pernah mendapatkan pertanyaan terkait alasan operasional TIkTok Shop dihentikan. Padahal platform social commerce itu telah menjadi platform utama sejumlah pedagang untuk berjualan.

Di sisi lain, ia menyadari toko ritel tradisional tengah kesulitan. Pesatnya adaptasi teknologi digital yang terjadi selama beberapa tahun terakhir memang mengakibatkan adanya perubahan pola belanja di kalangan masyarakat.

Baca juga: Ganjar Ingin Gaji Guru Dinaikkan Jadi Rp 30 Juta, Caranya Bagaimana?

"Seorang muda menyampaikan kepada saya, 'kenapa kami tidak bisa berjualan di TikTok Shop? Pasar tradisional kami mati'," kata dia dalam acara 11th US-Indonesia Investment Summit, di Jakarta, Selasa (24/10/2023).

Menurutnya, ditutupnya TikTok Shop menandakan transformasi digital yang belum rampung. Hal ini disebakan oleh proses transformasi digital yang terganggu oleh banyak peristiwa.

"Pertanyaannya adalah bagaimana kita mengatur dan mengkompromikan hal ini," ujarnya.

Baca juga: Ganjar Pranowo: Pembangunan IKN Tidak Boleh Tergesa-gesa

Lebih lanjut Ganjar menegaskan, dirinya tidak mendukung atau melawan keberadaan TikTok Shop. Akan tetapi, keberadaan berbagai platform digital, termasuk TikTok Shop, memang perlu diatur, agar proses transformasi digital yang terjadi di Indonesia tidak terganggu ke depannya.

"(TikTok Shop) diatur. Sekarang dunia digital mesti kita atur agar tidak saling merugikan," ucap Ganjar.

Sebagai informasi, TikTok Shop resmi tutup pada 4 Oktober 2023. Penutupan itu dilakukan menyusul diterbitkannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 yang mewajibkan TikTok Shop untuk memiliki izin operasi sebagai e-commerce di Tanah Air.

Baca juga: Ganjar: Indonesia Punya Peluang Kembangkan Energi Bersih

Pemerintah tidak melarang TikTok untuk membuka usaha bisnisnya dalam bidang jual beli di Tanah Air. Hanya saja, pemerintah ingin mengatur tatanan transaksinya dengan memisahkan TikTok sebagai media sosial dan TikTok sebagai e-commerce.

Artinya, apabila TikTok masih tetap ingin berbisnis jual beli, TikTok harus membuat perusahaan entitas baru dalam bentuk e-commerce.

Baca juga: Ganjar: Mendorong Investasi Tidak Hanya Mempermudah Izin

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com