Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Uang Beredar Tembus Rp 8.440 Triliun per September 2023

Kompas.com - 24/10/2023, 12:24 WIB
Rully R. Ramli,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) melaporkan, likuiditas perekonomian atau uang beredar dalam arti luas (M2) pada September 2023 tumbuh meningkat. Kenaikan ini melanjutkan tren pertumbuhan sejak beberapa bulan terakhir.

Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengatakan, posisi M2 pada September 2023 tercatat sebesar Rp 8.440 triliun atau tumbuh 6 persen secara tahunan (year on year/yoy).

Posisi tersebut juga lebih tinggi dari bulan sebelumnya sebesar Rp 8.363,2 triliun.

Baca juga: Pekan Ini, Rupiah Jadi Mata Uang Paling Lemah di Asia

Ilustrasi rupiah.PIXABAY/ROBERT LENS Ilustrasi rupiah.
"Perkembangan tersebut terutama didorong oleh pertumbuhan uang kuasi sebesar 8,4 persen," ujar Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono, dalam keterangannya, Selasa (24/10/2023).

Lebih lanjut Erwin menyebutkan, pertumbuhan uang beredar dalam arti luas dipicu oleh kenaikan penyaluran kredit perbankan. Tercatat penyaluran kredit pada September 2023 tumbuh sebesar 8,7 persen (yoy).

"Sejalan dengan perkembangan kredit produktif, setelah tumbuh 8,9 persen (yoy) pada Agustus 2023," katanya.

Di sisi lain, Erwin menambah, aktiva luar negeri bersih tumbuh sebesar 6 persen secara tahunan. Pertumbuhan ini lebih pesat dari pertumbuhan bulan sebelumnya yang tumbuh sebesar 4,7 persen.

Baca juga: Kenaikan Suku Bunga BI Dinilai Bisa Tahan Pelemahan Rupiah

"Sementara itu, tagihan bersih kepada Pemerintah Pusat (Pempus) tumbuh sebesar 13,2 persen (yoy)," ucap Erwin.

Sebagai informasi, uang beredar dalam arti luas merupakan uang yang meliputi uang kartal yang dipegang masyarakat dan giro rupiah, termasuk uang elektronik, serta tabungan rupiah yang dapat ditarik sewaktu-waktu.

Kemudian, uang beredar dalam arti luas juga meliputi uang kuasi, dan surat berharga yang diterbitkan oleh sistem moneter yang dimiliki sektor swasta domestik dengan sisa jangka waktu sampai dengan satu tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com