Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Laksanakan Pengawasan yang Diminta OJK, Akulaku: Paylater Masih Disempurnakan

Kompas.com - 24/10/2023, 09:00 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan pembatasan kegiatan usaha (PKU) tertentu kepada PT Akulaku Finance Indonesia.

Hal tersebut diberikan lantaran perusahaan disebut tidak menjalankan pembatasan penyaluran pembiayaan dengan skema buy now pay later (BNPL) yang diminta OJK.

Presiden Direktur PT Akulaku Finance Indonesia Efrinal Sinaga menjelaskan, saat ini perusahaan sedang melakukan penyempurnaan pada lini usaha buy now pay later atau paylater tersebut.

Baca juga: OJK Tetapkan Pembatasan Kegiatan Usaha Tertentu ke Akulaku Finance

Ilustrasi aplikasi Akulaku.SHUTTERSTOCK/POSTMODERN STUDIO Ilustrasi aplikasi Akulaku.

"Saat ini PT Akulaku Finance Indonesia masih melakukan penyempurnaan pada lini produk BNPL," kata dia kepada Kompas.com, ditulis Selasa (24/10/2023).

Dalam pelaksanaannya, ia menambahkan, perusahaan berupaya memenuhi segala ketentuan yang diatur oleh OJK.

"Kami mengutamakan bisnis kami dijalankan dalam kerangka hukum dan kepatuhan," imbuh dia.

Dalam sebuah pengumuman, Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan, PMV, LKM, dan LJK Lainnya OJK Bambang W. Budiawan menjelaskan, PKU tertentu itu diberikan karena perusahaan pembiayaan tersebut tidak melaksanaan tindakan pengawasan yang diminta OJK.

Baca juga: Akulaku Akan Berikan Relaksasi Pembayaran Utang bagi Korban Penipuan di IPB

"Perusahaan pembiayaan tidak melaksanakan tindakan pengawasan yang diminta oleh OJK, yaitu pembatasan penyaluran pembiayaan dengan skema buy now pay later (BNPL)," kata dia dalam pengumuman resmi, dikutip Senin (23/10/2023).

Dengan PKU tertentu ini, ia menambahkan, Akulaku dilarang melakukan kegiatan usaha penyaluran pembiayaan baik kepada debitor yang telah ada (eksisting) maupun debitor baru dengan skema BNPL atau pembiayaan serupa.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com