Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tak Laksanakan Pengawasan yang Diminta OJK, Akulaku: Paylater Masih Disempurnakan

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan pembatasan kegiatan usaha (PKU) tertentu kepada PT Akulaku Finance Indonesia.

Hal tersebut diberikan lantaran perusahaan disebut tidak menjalankan pembatasan penyaluran pembiayaan dengan skema buy now pay later (BNPL) yang diminta OJK.

Presiden Direktur PT Akulaku Finance Indonesia Efrinal Sinaga menjelaskan, saat ini perusahaan sedang melakukan penyempurnaan pada lini usaha buy now pay later atau paylater tersebut.

"Saat ini PT Akulaku Finance Indonesia masih melakukan penyempurnaan pada lini produk BNPL," kata dia kepada Kompas.com, ditulis Selasa (24/10/2023).

Dalam pelaksanaannya, ia menambahkan, perusahaan berupaya memenuhi segala ketentuan yang diatur oleh OJK.

"Kami mengutamakan bisnis kami dijalankan dalam kerangka hukum dan kepatuhan," imbuh dia.

Dalam sebuah pengumuman, Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan, PMV, LKM, dan LJK Lainnya OJK Bambang W. Budiawan menjelaskan, PKU tertentu itu diberikan karena perusahaan pembiayaan tersebut tidak melaksanaan tindakan pengawasan yang diminta OJK.

"Perusahaan pembiayaan tidak melaksanakan tindakan pengawasan yang diminta oleh OJK, yaitu pembatasan penyaluran pembiayaan dengan skema buy now pay later (BNPL)," kata dia dalam pengumuman resmi, dikutip Senin (23/10/2023).

Dengan PKU tertentu ini, ia menambahkan, Akulaku dilarang melakukan kegiatan usaha penyaluran pembiayaan baik kepada debitor yang telah ada (eksisting) maupun debitor baru dengan skema BNPL atau pembiayaan serupa.

Pelarangan penyaluran pembiayaan tersebut juga termasuk penyaluran yang dilakukan melalui skema channeling maupun joint financing.

"Selanjutnya, PT Akulaku Finance Indonesia diminta agar melaksanakan tindakan perbaikan sebagaimana dimaksud dalam rencana tindak perbaikan," imbuh surat tersebut.

Adapun, rencana tindak perbaikan PT Akulaku Finance Indonesia telah ditanggapi oleh OJK dalam Surat Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-78/PL.11/2023 tanggal 05 Oktober 2023 hal Tanggapan atas Rencana Tindakan terhadap Status Pengawasan Khusus.

Sedikit catatan, PT Akulaku Finance Indonesia semula bernama PT Maxima Auto Finance.

Perubahan nama dan pemberian izin usaha tersebut telah disetujui OJK melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-436/NB.11/2018 tanggal 18 April 2018.

Dikutip dari laman resminya, PT Akulaku Finance Indonesia memberikan layanan keuangan yang menjadi solusi pembiayaan berbasis digital atau sebagai solusi layanan buy now pay later (BNPL).

Layanan tersebut memungkinkan pengguna untuk bertransaksi di berbagai platform e-commerce dengan menggunakan limit kredit yang tersedia.

https://money.kompas.com/read/2023/10/24/090000826/tak-laksanakan-pengawasan-yang-diminta-ojk-akulaku--paylater-masih

Terkini Lainnya

Rombak Direksi ID Food, Erick Thohir Tunjuk Sis Apik Wijayanto Jadi Dirut

Rombak Direksi ID Food, Erick Thohir Tunjuk Sis Apik Wijayanto Jadi Dirut

Whats New
OJK Bakal Buka Akses SLIK kepada Perusahaan Asuransi, Ini Sebabnya

OJK Bakal Buka Akses SLIK kepada Perusahaan Asuransi, Ini Sebabnya

Whats New
Gelar RUPST, KLBF Tebar Dividen dan Rencanakan 'Buyback' Saham

Gelar RUPST, KLBF Tebar Dividen dan Rencanakan "Buyback" Saham

Whats New
Layanan LILO Lion Parcel Bidik Solusi Pergudangan untuk UMKM

Layanan LILO Lion Parcel Bidik Solusi Pergudangan untuk UMKM

Whats New
60 Persen Pekerja RI Bekerja di Sektor Informal dan Gig, Hadapi Tantangan Keterbatasan Akses Modal

60 Persen Pekerja RI Bekerja di Sektor Informal dan Gig, Hadapi Tantangan Keterbatasan Akses Modal

Whats New
Surat Utang Negara adalah Apa?

Surat Utang Negara adalah Apa?

Work Smart
Luhut Minta Kasus Tambak Udang di Karimunjawa Tak Terulang Lagi

Luhut Minta Kasus Tambak Udang di Karimunjawa Tak Terulang Lagi

Whats New
Kemenhub Bebastugaskan Sementara Kepala Kantor OBU Wilayah X Merauke yang Diduga KDRT

Kemenhub Bebastugaskan Sementara Kepala Kantor OBU Wilayah X Merauke yang Diduga KDRT

Whats New
Demi Tingkatkan Kinerja, Bakrie & Brothers Berencana Lakukan Kuasi Reorganisasi

Demi Tingkatkan Kinerja, Bakrie & Brothers Berencana Lakukan Kuasi Reorganisasi

Whats New
Seberapa Penting Layanan Wealth Management untuk Pebisnis?

Seberapa Penting Layanan Wealth Management untuk Pebisnis?

BrandzView
Kejar Produksi Tanaman Perkebunan Menuju Benih Unggul, Kementan Lakukan Pelepasan Varietas

Kejar Produksi Tanaman Perkebunan Menuju Benih Unggul, Kementan Lakukan Pelepasan Varietas

Whats New
Pemerintah Siapkan 2 Hektar Lahan Perkebunan Tebu di Merauke

Pemerintah Siapkan 2 Hektar Lahan Perkebunan Tebu di Merauke

Whats New
Mudahkan Reimbursement Perjalanan Bisnis, Gojek Bersama SAP Concur Integrasikan Fitur Profil Bisnis di Aplikasi

Mudahkan Reimbursement Perjalanan Bisnis, Gojek Bersama SAP Concur Integrasikan Fitur Profil Bisnis di Aplikasi

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di CIMB Biaga hingga BCA

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di CIMB Biaga hingga BCA

Whats New
Harga Emas Terbaru 17 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 17 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke