Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Terbaru 101 Pinjol Berizin OJK per 9 Oktober 2023

Kompas.com - 13/10/2023, 14:40 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan daftar perusahaan pinjaman online (pinjol) atau fintech peer to peer lending legal terbaru sampai 9 Oktober 2023.

OJK merilis daftar pinjol legal agar masyarakat dapat memeriksa penawaran yang diberikan sebelum mengajukan pinjaman.

Pinjol adalah layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi dana dengan penerima dana baik dalam prinsip konvensional maupun syariah.

Masyarakat yang ingin mengajukan pinjaman ke pinjol harus memilih perusahaan yang telah mengantongi izin regulator.

Baca juga: OJK Minta Asosiasi Pinjol Periksa Penerapan Bunga Pinjaman AdaKami

Berdasarkan statistik OJK sampai Juli 2023, terdapat 102 perusahaan fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang telah terdaftar dan mengantongi izin OJK. Penyelenggara fintech lending terdiri dari 95 penyelenggara konvensional dan 7 penyelenggara syariah.

Namun, OJK telah mencabut izin usaha PT Danafix Online Indonesia alias Danafix. Pencabutan itu tersebut dituangkan melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK nomor KEP-6/D.06/2023 tanggal 29 Agustus 2023.

Dengan demikian, berdasarkan data terbatu OJK per 9 Oktober 2023 saat ini terdapat 101 fintech yang mengantongi izin dari OJK.

Pinjol atau fintech lending juga disebut sebagai Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

Layanan tersebut memberi kemudahan bagi masyarakat untuk meminjam uang secara praktis dengan syarat yang mudah dipenuhi.

Namun masyarakat perlu mewaspadai penipuan dari pinjol ilegal atau pihak tidak bertanggung jawab lainnya. Hal itu dapat dicegah dengan memperhatikan daftar pinjol legal dari OJK berikut ini.

Dilansir dari pengumuman OJK sampai 9 Otober 2023, berikut daftar pinjol legal:

Daftar Pinjol Legal

Baca juga: OJK Sebut 21 Pinjol Punya Kredit Macet di Atas 5 Persen

  • Danamas
  • investree
  • amartha
  • DOMPET Kilat
  • Boost
  • TOKO MODAL
  • Modalku
  • Kredit Pintar
  • Maucash
  • Finmas
  • Akseleran
  • Ammana
  • PinjamanGO
  • KoinP2P
  • pohondana
  • MEKAR
  • AdaKami
  • ESTA
  • KAPITAL
  • FINTEK
  • KREDITPRO
  • FINTAG
  • RUPIAH CEPAT
  • CROWDO
  • Indodana
  • JULO
  • Pinjamwinwin
  • DanaRupiah
  • Taralite
  • Pinjam Modal
  • ALAMI
  • AwanTunai
  • Danakini
  • Singa
  • DANAMERDEKA
  • EASYCASH
  • PINJAM YUK
  • FinPlus
  • UangMe
  • PinjamDuit
  • DANA SYARIAH
  • BATUMBU
  • Cashcepat
  • klikUMKM
  • Gampang
  • cicil
  • lumbungdana
  • 360 KREDI
  • Dhanapala
  • Kredinesia
  • Pintek
  • ModalRakyat
  • SOLUSIKU
  • Cairin
  • TrustIQ
  • KLIK KAMI
  • Duha SYARIAH
  • Invoila
  • Sanders One Stop Solution
  • DanaBagus
  • UKU
  • KREDITO
  • AdaPundi
  • Lentera Dana Nusantara
  • Modal Nasional
  • Komunal
  • Restock.ID
  • TaniFund
  • Ringan
  • Avantee
  • Gradana
  • Danacita
  • IKI Modal
  • Ivoji
  • Indofund.id
  • iGrow
  • UTF-8
  • Danai.id
  • DUMI
  • LAHAN SIKAM
  • gazwa.id
  • KrediFazz
  • Doeku
  • Aktivaku
  • Danain
  • Indosaku
  • Jembatan Emas
  • EDUFUND
  • Gandeng Tangan
  • PAPITUPI SYARIAH
  • BantuSaku
  • danabijak
  • AdaModal
  • Samakita
  • KawanCicil
  • CROWDE
  • KlikCair
  • ETHIS
  • SAMIR
  • LATAS
  • Asetku
  • Findaya

Demikian daftar pinjol legal yang terdaftar dan berizin OJK.

OJK juga mengimbau masyarakat supaya memakai jasa fintech lending yang sudah mendapat izin. Masyarakat dapat menghubungi kontak OJK 157 dan nomor telepon 157 atau WhatsApp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang diterima.

Baca juga: PPATK Temukan Aliran Dana Pinjol Legal jadi Deposit Judi Online

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com