JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat tidak menggunakan jasa joki pinjaman online (pinjol).
Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Edi Setijawan mengatakan, menggunakan joki pinjol adalah cara yang tidak benar.
"Hampir dipastikan ini cara yang tidak benar. Pasti nanti akhirnya malah terjadi gali lubang tutup lubang dan lubangnya semakin besar," kata dia saat ditemui di acara Forum Penguatan Audit Internal, Kamis (12/10/2023).
Baca juga: Awas Bahaya Pinjol dan Pinpri, Ini Tips Menghindarinya
Ia menambahkan, cara yang dapat dilakukan agar masyarakat terhindar dari jasa tersebut adalah melalui edukasi.
Selain itu, Edi mengimbau masyarakat yang mengalami kendala dengan platform pinjol untuk dapat menghubung platform secara pribadi.
"Jangan mencoba mencari di tempat lain yg hampir bisa dipastikan justru menciptakan masalah baru," imbuh dia.
Nasabah perlu menginformasikan kepada platform pinjol ketika memiliki keterbatasan dan tidak mampu membayar cicilan pinjaman.
Baca juga: OJK Blokir 1.484 Entitas Pinjol Ilegal dan Investasi Bodong
"Jangan masuk yang yang seperti itu (joki pinjol) karena dapat dipastikan akan tersesat," tandas dia.
Sebagai informasi, joki pinjol orang atau kelompok yang menawarkan jasa mengajukan pinjaman uang di platform pinjol. Jasa ini biasanya digunakan orang yang memiliki rekam jejak kredit bermasalah, misalnya di-blacklist perusahaan pinjol karena gagal bayar, sehingga tidak dapat mengajukan pinjaman lagi.