Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jasa Joki Pinjol Masih Marak, OJK: Cara yang Tidak Benar

Kompas.com - 12/10/2023, 12:01 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat tidak menggunakan jasa joki pinjaman online (pinjol).

Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Edi Setijawan mengatakan, menggunakan joki pinjol adalah cara yang tidak benar.

"Hampir dipastikan ini cara yang tidak benar. Pasti nanti akhirnya malah terjadi gali lubang tutup lubang dan lubangnya semakin besar," kata dia saat ditemui di acara Forum Penguatan Audit Internal, Kamis (12/10/2023).

Baca juga: Awas Bahaya Pinjol dan Pinpri, Ini Tips Menghindarinya

Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Edi Setijawan saat ditemui di acara Forum Penguatan Audit Internal, Kamis (12/10/2023).KOMPAS.com/ AGUSTINUS RANGGA RESPATI Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Edi Setijawan saat ditemui di acara Forum Penguatan Audit Internal, Kamis (12/10/2023).

Ia menambahkan, cara yang dapat dilakukan agar masyarakat terhindar dari jasa tersebut adalah melalui edukasi.

Selain itu, Edi mengimbau masyarakat yang mengalami kendala dengan platform pinjol untuk dapat menghubung platform secara pribadi.

"Jangan mencoba mencari di tempat lain yg hampir bisa dipastikan justru menciptakan masalah baru," imbuh dia.

Nasabah perlu menginformasikan kepada platform pinjol ketika memiliki keterbatasan dan tidak mampu membayar cicilan pinjaman.

Baca juga: OJK Blokir 1.484 Entitas Pinjol Ilegal dan Investasi Bodong

"Jangan masuk yang yang seperti itu (joki pinjol) karena dapat dipastikan akan tersesat," tandas dia.

Sebagai informasi, joki pinjol orang atau kelompok yang menawarkan jasa mengajukan pinjaman uang di platform pinjol. Jasa ini biasanya digunakan orang yang memiliki rekam jejak kredit bermasalah, misalnya di-blacklist perusahaan pinjol karena gagal bayar, sehingga tidak dapat mengajukan pinjaman lagi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com