Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Bakal Buat Aturan Turunan soal Bunga Pinjol

Kompas.com - 10/10/2023, 13:11 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan aturan turunan terkait biaya pinjaman fintech peer-to-peer lending atau pinjaman online (pinjol).

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Keuangan Lainnya OJK Agusman menjelaskan, beleid turunan itu akan mengatur manfaat ekonomi atau biaya pinjaman pinjol.

"OJK sedang menyusun peraturan turunan yang mengatur mengenai besaran manfaat ekonomi (biaya pinjaman)," kata dia dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK), Senin (9/10/2023).

Baca juga: Tren Suku Bunga Tinggi, Bos OJK Sebut Sektor Jasa Keuangan Stabil

Penyelenggara pinjol haris mematuhi manfaat ekonomi atau biaya pinjaman yang akan ditetapkan OJK tersebut.

Agusman mengungkapkan, regulator akan berupaya menemukan titik keseimbangan soal bunga pinjol antara kepentingan konsumen, pemberi pinjaman (lender), dan penyelenggara layanan.

"Supaya layanan tetap aman, nyaman, dan terjangkau," imbuh dia.

Pengaturan tersebut juga diharapkan dapat menjaga minat dari pemberi pinjaman (lender) untuk menyalurkan dana melalui fintech lending.

Dengan demikian, industri fintech lending diharapkan akan tetap tumbuh sehat.

Sebagai informasi, Agusman menjelaskan aturan terkait bunga pinjol sebelumnya diatur oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Dalam sejarahnya, pada November 2018 bunga dan biaya pinjaman dipatok maksimum 0,8 persen per hari.

Baca juga: Perbedaan Bunga Pinjol Produktif dan Konsumtif

Besaran biaya pinjaman itu diatur melalui pedoman perilaku pemberian layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi.

Seiring perkembangan industri, pada 5 November 2021 bunga pinjaman serta biaya lainnya, selain bunga keterlambatan ditetapkan maksimum 0,4 persen per hari yang diitung dari pokok pinjaman.

Selain itu, total biaya keterlambatan memiliki batas maksimum 0,8 persen per hari.

Sedangkan, total bunga, biaya pinjaman, dan biaya lainnya termasuk biaya keterlambatan maksimum 100 persen dari pokok pinjaman.

Baca juga: OJK Diminta Segera Atur Bunga dan Biaya Layanan Pinjol Secara Transparan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com