Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengembang Perumahan Keluhkan Masyarakat Kesulitan Akses KPR Akibat Tunggakan Pinjol

Kompas.com - 04/10/2023, 18:10 WIB
Rully R. Ramli,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengembang perumahan menyatakan, masyarakat saat ini semakin kesulitan mengakses pembiayaan kredit pemilikan rumah (KPR) dengan dimasukannya tunggakan pinjaman online (pinjol) ke dalam skor kredit di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.

Wakil Ketua Umum III DPP Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Deddy Indrasetiawan mengatakan, saat ini KPR yang disediakan oleh perbankan masih menjadi sumber utama pembiayaan kepemilikan rumah, dengan porsi mencapai sekitar 80 persen.

"Terkait sumber pembiayaan, memang 80 persen pembiayaan perbankan," ujarnya, dalam Seminar Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial Insentif untuk Kredit/Pembiayaan Sektor Perumahan, di Jakarta, Rabu (4/10/2023).

Namun, dengan kehadiran pinjol sejumlah masyarakat justru menjadi kesulitan untuk mengakses KPR. Pasalnya, masyarakat dapat dengan mudah menggunakan pinjol, dan tidak jarang justru merusak skor kreditnya akibat kelalaian pembayaran utang.

Baca juga: 30 Persen Pengajuan KPR di BTN Ditolak karena SLIK OJK Merah

Selain itu juga terdapat praktik kejahatan yang menggunakan data individu untuk mengakses pinjol, sehingga skor kredit korban menjadi rusak.

"Kemudian juga apakah orang yang pernah berdosa, misalnya dia pernah melakukan kesalahan nilaunya Rp 1 juta - Rp 2 juta apakah dia tidak punya hak untuk beli rumah secara KPR," kata dia.

"Ini kan hak warga negara yang harus kita lindungi," sambungnya.

Oleh karenanya, Ia mendorong OJK untuk menyesuaikan kembali ketentuan mengenai dimasukannya histori pinjol ke dalam skor kredit, dengan menghapus histori pinjol di bawah Rp 2 juta.

"Ini jadi kemudahan untuk anak-anak milenial," ujarnya.

Senada dengan Deddy, Kepala Badan Kajian Strategis Dewan Pengurus Pusat Realestat Indonesia Ignejz Kemalawarta meminta OJK untuk meninjau kembali ketentuan terkait histori pinjol dalam skor kredit.

Baca juga: Simak Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mengajukan KPR

"PInjol tadi kalau saya pribadi pinjol bubarin saja, karena masalah kita sangat rentan dan sangat gampang," ucapnya.

Menanggapi pernyataan pengembang, Direktur Consumer Banking PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) Haryanto Budiman justru mengaku tidak setuju dengan permintaan untuk menghapus histori pinjol dari SLIK OJK. Pasalnya, catatan pinjol membantu bank untuk mengetahui kriteria dan histori nasabah.

"Misalnya punya pinjol bukan dari 1 tempat, 3-4 tempat semuanya macet, berisiko enggak menurut anda kalau kita berikan pinjaman? Itu kan berarti berisiko," tuturnya.

Alih-alih menghapus histori pinjol dari SLIK, Haryanto justru meminta kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dan lebih bijak ketika menggunakan pinjol agar tidak merusak skor kredit dan mengurangi potensi approval kredit.

"Jadi tolong teman-teman milenial hati-hati, jangan dengan mudahnya minjam dari pinjol, kemudian akhirnya besar pasak dari tiang, tidak bisa membayar. Dan kalau begitu kan nanti masuk ke SLIK," ucapnya.

Baca juga: Mau KPR? Perhatikan Juga Riwayat Kredit Macet Pinjol

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com