Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 04/10/2023, 14:40 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan, pemerintah mengetahui ada beberapa pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang akan terdampak dari penutupan TikTok Shop.

Meski demikian, Budi mengatakan, pemerintah menekakan bahaya algoritma TikTok yang mengarah pada produk luar negeri.

Karenanya, kata dia, pemerintah dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 mengatur bahwa media sosial dan e-commerce harus dipisah.

"Kita mendengar juga bahwa mereka (TikTok) menampung UMKM, tetapi yang bahaya adalah algoritma mereka mengarah ke satu produk dari negara tertentu. Ini berbahaya," kata Budi saat ditemui usai menghadiri Munassus JAPNAS di Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, Rabu (4/10/2023).

Baca juga: MenkopUKM Apresiasi Kepatuhan TikTok Shop yang Tutup Sore Ini

Budi mengatakan, selain algoritma, terdapat dua isu lainnya yaitu dugaan praktik predatory pricing lantaran harga barang yang dijual di platform terlalu murah.

Kemudian, maraknya penjualan barang-barang impor dari negara lain di platform tersebut.

"Ini nih saya selalu bilang ke e-commerce juga bahwa utamakan produk dalam negeri, produk Indonesia," ujarnya.

Lebih lanjut, Budi mengatakan, meski TikTok Shop ditutup, aplikasi TikTok masih bisa beroperasi sebagai media sosial.

"Masih dong (TikTok beroperasi), kita enggak bisa melarang. Ini eranya bukan melarang tapi mengatur, begitu sudah dampaknya luas, kita telat mengaturnya regulasi," ucap dia.

Baca juga: Mengapa Pemerintah Larang TikTok Shop untuk Berjualan?

Sebelumnya, TikTok akan menutup layanan dagangnya yakni TikTok Shop pada Rabu, 4 Oktober 2023 pukul 17.00 WIB.

Hal ini menyusul adanya larangan pemerintah yang tidak mengizinkan social commerce berdagang, tetapi hanya sekadar berpromosi.

Manajemen TikTok mengatakan, langkah penutupan layanan TikTok Shop dilakukan sebagai langkah komitmen perusahaannya untuk menghormati dan mematuhi peraturan di Tanah Air.

"Prioritas utama kami adalah untuk menghormati dan mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia. Dengan demikian, kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam TikTok Shop Indonesia, efektif per tanggal 4 Oktober, pukul 17.00 WIB," ujar manajemen TikTok dalam situs web resminya, Selasa (3/10/2023).

Baca juga: TikTok Shop Ditutup Hari Ini, Seller Diminta Beralih ke E-commerce


Manajemen juga mengaku, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Indonesia terkait langkah dan rencana perusahaannya ke depan.

Untuk diketahui juga, pemerintah tidak melarang TikTok untuk membuka usaha bisnisnya dalam bidang jual beli di Tanah Air.

Hanya saja, pemerintah ingin mengatur tatanan transaksinya dengan memisahkan TikTok sebagai media sosial dan TikTok sebagai e-commerce. Artinya, apabila TikTok masih tetap ingin berbisnis jual beli, TikTok harus membuat perusahaan entitas baru dalam bentuk e-commerce.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.

Baca tentang


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Sinar Mas Multifinance Hadirkan Aplikasi Pengajuan Kredit Mobil

Sinar Mas Multifinance Hadirkan Aplikasi Pengajuan Kredit Mobil

Spend Smart
Ada Pasal Tembakau di RPP Kesehatan, Ini Dampaknya Menurut Asosiasi Pabrik Rokok

Ada Pasal Tembakau di RPP Kesehatan, Ini Dampaknya Menurut Asosiasi Pabrik Rokok

Whats New
'Startup' Diprediksi Masih Akan Kesulitan Pendanaan Tahun Depan

"Startup" Diprediksi Masih Akan Kesulitan Pendanaan Tahun Depan

Whats New
Lindungi Pekebun Swadaya, Kementan Sempurnakan Regulasi Penetapan Harga TBS Sawit

Lindungi Pekebun Swadaya, Kementan Sempurnakan Regulasi Penetapan Harga TBS Sawit

Whats New
Pasar Kripto Positif, Volume Perdagangan di Aplikasi Pintu Meningkat

Pasar Kripto Positif, Volume Perdagangan di Aplikasi Pintu Meningkat

Whats New
Cara Tarik Tunai Kartu Debit BCA di ATM Luar Negeri

Cara Tarik Tunai Kartu Debit BCA di ATM Luar Negeri

Work Smart
Mengurai Pandangan Capres-Cawapres Soal Ibu Kota Nusantara

Mengurai Pandangan Capres-Cawapres Soal Ibu Kota Nusantara

Whats New
Cara Bayar Paspor Melalui ATM BCA

Cara Bayar Paspor Melalui ATM BCA

Whats New
Ditjen Pajak Bisa 'Intip' Rekening Nasabah di Atas Rp 1 Miliar, Ini Tujuannya

Ditjen Pajak Bisa "Intip" Rekening Nasabah di Atas Rp 1 Miliar, Ini Tujuannya

Whats New
Kebijakan Fiskal Jadi Penjaga Stabilitas Ekonomi Indonesia di Tengah Tekanan Global

Kebijakan Fiskal Jadi Penjaga Stabilitas Ekonomi Indonesia di Tengah Tekanan Global

Whats New
Lewat Ekonomi Digital, Menko Airlangga Ajak Mahasiswa PKN STAN Jaga Ketahanan Perekonomian

Lewat Ekonomi Digital, Menko Airlangga Ajak Mahasiswa PKN STAN Jaga Ketahanan Perekonomian

Whats New
TKN Prabowo-Gibran soal Solusi Kenaikan Harga Pangan: Operasi Pasar dan Transformasi Bulog

TKN Prabowo-Gibran soal Solusi Kenaikan Harga Pangan: Operasi Pasar dan Transformasi Bulog

Whats New
Kejadian Bercanda Bawa Bom di Pesawat Kerap Terulang, Kemenhub Minta Seluruh Pihak Gencarkan Sosialisasi

Kejadian Bercanda Bawa Bom di Pesawat Kerap Terulang, Kemenhub Minta Seluruh Pihak Gencarkan Sosialisasi

Whats New
PII Siap Jamin Utang Proyek di IKN yang Digarap Pemerintah Bersama Pengusaha

PII Siap Jamin Utang Proyek di IKN yang Digarap Pemerintah Bersama Pengusaha

Whats New
Daftar Kasus Penumpang Pesawat Bercanda soal Bom pada 2023

Daftar Kasus Penumpang Pesawat Bercanda soal Bom pada 2023

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com