Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Nasib UMKM di TikTok Shop, Menkominfo: Kita Harus Lihat Soal Algoritmanya

Kompas.com - 04/10/2023, 14:40 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan, pemerintah mengetahui ada beberapa pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang akan terdampak dari penutupan TikTok Shop.

Meski demikian, Budi mengatakan, pemerintah menekakan bahaya algoritma TikTok yang mengarah pada produk luar negeri.

Karenanya, kata dia, pemerintah dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 mengatur bahwa media sosial dan e-commerce harus dipisah.

"Kita mendengar juga bahwa mereka (TikTok) menampung UMKM, tetapi yang bahaya adalah algoritma mereka mengarah ke satu produk dari negara tertentu. Ini berbahaya," kata Budi saat ditemui usai menghadiri Munassus JAPNAS di Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, Rabu (4/10/2023).

Baca juga: MenkopUKM Apresiasi Kepatuhan TikTok Shop yang Tutup Sore Ini

Budi mengatakan, selain algoritma, terdapat dua isu lainnya yaitu dugaan praktik predatory pricing lantaran harga barang yang dijual di platform terlalu murah.

Kemudian, maraknya penjualan barang-barang impor dari negara lain di platform tersebut.

"Ini nih saya selalu bilang ke e-commerce juga bahwa utamakan produk dalam negeri, produk Indonesia," ujarnya.

Lebih lanjut, Budi mengatakan, meski TikTok Shop ditutup, aplikasi TikTok masih bisa beroperasi sebagai media sosial.

"Masih dong (TikTok beroperasi), kita enggak bisa melarang. Ini eranya bukan melarang tapi mengatur, begitu sudah dampaknya luas, kita telat mengaturnya regulasi," ucap dia.

Baca juga: Mengapa Pemerintah Larang TikTok Shop untuk Berjualan?

Sebelumnya, TikTok akan menutup layanan dagangnya yakni TikTok Shop pada Rabu, 4 Oktober 2023 pukul 17.00 WIB.

Hal ini menyusul adanya larangan pemerintah yang tidak mengizinkan social commerce berdagang, tetapi hanya sekadar berpromosi.

Manajemen TikTok mengatakan, langkah penutupan layanan TikTok Shop dilakukan sebagai langkah komitmen perusahaannya untuk menghormati dan mematuhi peraturan di Tanah Air.

"Prioritas utama kami adalah untuk menghormati dan mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia. Dengan demikian, kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam TikTok Shop Indonesia, efektif per tanggal 4 Oktober, pukul 17.00 WIB," ujar manajemen TikTok dalam situs web resminya, Selasa (3/10/2023).

Baca juga: TikTok Shop Ditutup Hari Ini, Seller Diminta Beralih ke E-commerce

Manajemen juga mengaku, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Indonesia terkait langkah dan rencana perusahaannya ke depan.

Untuk diketahui juga, pemerintah tidak melarang TikTok untuk membuka usaha bisnisnya dalam bidang jual beli di Tanah Air.

Hanya saja, pemerintah ingin mengatur tatanan transaksinya dengan memisahkan TikTok sebagai media sosial dan TikTok sebagai e-commerce. Artinya, apabila TikTok masih tetap ingin berbisnis jual beli, TikTok harus membuat perusahaan entitas baru dalam bentuk e-commerce.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya

InJourney: Bergabungnya Garuda Indonesia Bakal Ciptakan Ekosistem Terintegrasi

InJourney: Bergabungnya Garuda Indonesia Bakal Ciptakan Ekosistem Terintegrasi

Whats New
KAI Bakal Terima 1 Rangkaian Kereta LRT Jabodebek yang Diperbaiki INKA

KAI Bakal Terima 1 Rangkaian Kereta LRT Jabodebek yang Diperbaiki INKA

Whats New
BTN Relokasi Kantor Cabang di Cirebon, Bidik Potensi Industri Properti

BTN Relokasi Kantor Cabang di Cirebon, Bidik Potensi Industri Properti

Whats New
Pengelola Gedung Perkantoran Wisma 46 Ajak 'Tenant' Donasi ke Panti Asuhan

Pengelola Gedung Perkantoran Wisma 46 Ajak "Tenant" Donasi ke Panti Asuhan

Whats New
Shell Dikabarkan Bakal Lepas Bisnis SPBU di Malaysia ke Saudi Aramco

Shell Dikabarkan Bakal Lepas Bisnis SPBU di Malaysia ke Saudi Aramco

Whats New
Utang Rafaksi Tak Kunjung Dibayar, Pengusaha Ritel Minta Kepastian

Utang Rafaksi Tak Kunjung Dibayar, Pengusaha Ritel Minta Kepastian

Whats New
BEI Enggan Buru-buru Suspensi Saham BATA, Ini Sebabnya

BEI Enggan Buru-buru Suspensi Saham BATA, Ini Sebabnya

Whats New
PT Pamapersada Nusantara Buka Lowongan Kerja hingga 10 Mei 2024, Cek Syaratnya

PT Pamapersada Nusantara Buka Lowongan Kerja hingga 10 Mei 2024, Cek Syaratnya

Work Smart
Koperasi dan SDGs, Navigasi untuk Pemerintahan Mendatang

Koperasi dan SDGs, Navigasi untuk Pemerintahan Mendatang

Whats New
Cadangan Devisa RI  Turun Jadi 136,2 Miliar Dollar AS, Ini Penyebabnya

Cadangan Devisa RI Turun Jadi 136,2 Miliar Dollar AS, Ini Penyebabnya

Whats New
Bea Cukai Klarifikasi Kasus TKW Beli Cokelat Rp 1 Juta Kena Pajak Rp 9 Juta

Bea Cukai Klarifikasi Kasus TKW Beli Cokelat Rp 1 Juta Kena Pajak Rp 9 Juta

Whats New
Luhut Optimistis Upacara HUT RI Ke-79 Bisa Dilaksanakan di IKN

Luhut Optimistis Upacara HUT RI Ke-79 Bisa Dilaksanakan di IKN

Whats New
Perkuat Distribusi, Nestlé Indonesia Dukung PT Rukun Mitra Sejati Perluas Jaringan di Banda Aceh

Perkuat Distribusi, Nestlé Indonesia Dukung PT Rukun Mitra Sejati Perluas Jaringan di Banda Aceh

BrandzView
Simak, Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BRI hingga CIMB Niaga

Simak, Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BRI hingga CIMB Niaga

Whats New
Harga Emas Dunia Turun di Tengah Penantian Pasar

Harga Emas Dunia Turun di Tengah Penantian Pasar

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com