Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkop-UKM Apresiasi Kepatuhan TikTok Shop yang Tutup Sore Ini

Kompas.com - 04/10/2023, 13:54 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - TikTok Shop akan menutup bisnis dan layanannya mulai hari ini, Rabu (4/10/2023).

Hal ini sejalan dengan terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Menteri Koperasi dan UKM (Menkop-UKM) Teten Masduki mengapresiasi kepatuhan TikTok atas kebijakan baru pemerintah guna melindungi UMKM.

Baca juga: Mengapa Pemerintah Larang TikTok Shop untuk Berjualan?

Ilustrasi TikTok Shop yang layanan transaksinya ditutup mulai hari ini, Rabu (4/10/2023).Dok. Shutterstock/farzand01 Ilustrasi TikTok Shop yang layanan transaksinya ditutup mulai hari ini, Rabu (4/10/2023).

"Pemerintah mengapresiasi TikTok Shop karena mematuhi regulasi yang ada di Indonesia dan memahami dampak ekonomi yang perlu kami lindungi," kata Teten dalam keterangan tertulis, Rabu (4/10/2023).

Teten berharap agar TikTok Shop dapat secepatnya menyelesaikan pemenuhan kewajiban terhadap seller (pedagang), affiliator, dan konsumen.

Ia juga mengatakan, para seller dan affiliator tetap bisa mempromosikan produknya di TikTok lantaran yang ditutup hanya layanan e-commerce serta bisa menjadi seller dan affiliator produk di platform lokapasar lain.

"Dengan begitu, bisnis yang dijalankan oleh seller dan affiliator tak akan terganggu dan tetap bisa berjalan," ujarnya.

Baca juga: TikTok Shop Diminta Segera Bereskan Kewajiban ke Seller, Affiliator, dan Konsumen

Lebih lanjut, Teten mengatakan, melalui regulasi baru tersebut, pemerintah berupaya menciptakan ekosistem bisnis yang berkelanjutan baik di online maupun offline, yang melindungi UMKM dan produk domestik.

Sebelumnya, TikTok akan menutup layanan dagangnya yakni TikTok Shop pada Rabu, 4 Oktober 2023 pukul 17.00 WIB. Hal ini menyusul adanya larangan pemerintah yang tidak mengizinkan social commerce berdagang, tetapi hanya sekadar berpromosi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com