Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

TikTok Shop Diminta Segera Bereskan Kewajiban ke Seller, Affiliator, dan Konsumen

Kompas.com - 04/10/2023, 10:41 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - TikTok Shop akan menutup bisnis dan layanannya mulai hari ini, Rabu (4/10/2023).

Ini sejalan dengan terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Penutupan ini dilakukan setelah Kementerian Perdagangan (Kemendag) memberikan tambahan waktu selama satu minggu kepada TikTok Shop untuk mematuhi ketentuan yang terdapat dalam beleid baru tersebut.

Baca juga: TikTok Shop Ditutup Hari Ini, Seller Diminta Beralih ke E-commerce

Ilustrasi social commerce seperti TikTok Shop yang dilarang memfasilitasi transaksi perdagangan.Dok. Shutterstock/farzand01 Ilustrasi social commerce seperti TikTok Shop yang dilarang memfasilitasi transaksi perdagangan.

Sesuai dengan Pasal 67 Permendag Nomor 31 Tahun 2023, TikTok Shop harus menutup bisnis dan layanannya sejak 25 September 2023 atau saat regulasi tersebut diterbitkan.

"Pemerintah mengapresiasi TikTok Shop karena mematuhi regulasi yang ada di Indonesia dan memahami dampak ekonomi yang perlu kami lindungi," kata Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki, dalam keterangan resmi, Rabu.

Tak hanya itu, Teten juga berharap agar TikTok Shop dapat secepatnya menyelesaikan pemenuhan kewajiban terhadap seller (pedagang), affiliator dan konsumen.

Teten mengatakan bahwa para seller dan affiliator tetap bisa mempromosikan produknya di TikTok lantaran yang ditutup hanya layanan e-commerce serta bisa menjadi seller dan affiliator produk di platform lokapasar lain.

Baca juga: Syarat TikTok Shop Tetap Boleh Jualan di Indonesia

"Dengan begitu, bisnis yang dijalankan oleh seller dan affiliator tak akan terganggu dan tetap bisa berjalan," kata Teten.

Melalui regulasi baru tersebut, pemerintah berupaya menciptakan ekosistem bisnis yang berkelanjutan baik di online maupun offline, yang melindungi UMKM dan produk domestik.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com