Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkop-UKM Apresiasi Kepatuhan TikTok Shop yang Tutup Sore Ini

Kompas.com - 04/10/2023, 13:54 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - TikTok Shop akan menutup bisnis dan layanannya mulai hari ini, Rabu (4/10/2023).

Hal ini sejalan dengan terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Menteri Koperasi dan UKM (Menkop-UKM) Teten Masduki mengapresiasi kepatuhan TikTok atas kebijakan baru pemerintah guna melindungi UMKM.

Baca juga: Mengapa Pemerintah Larang TikTok Shop untuk Berjualan?

Ilustrasi TikTok Shop yang layanan transaksinya ditutup mulai hari ini, Rabu (4/10/2023).Dok. Shutterstock/farzand01 Ilustrasi TikTok Shop yang layanan transaksinya ditutup mulai hari ini, Rabu (4/10/2023).

"Pemerintah mengapresiasi TikTok Shop karena mematuhi regulasi yang ada di Indonesia dan memahami dampak ekonomi yang perlu kami lindungi," kata Teten dalam keterangan tertulis, Rabu (4/10/2023).

Teten berharap agar TikTok Shop dapat secepatnya menyelesaikan pemenuhan kewajiban terhadap seller (pedagang), affiliator, dan konsumen.

Ia juga mengatakan, para seller dan affiliator tetap bisa mempromosikan produknya di TikTok lantaran yang ditutup hanya layanan e-commerce serta bisa menjadi seller dan affiliator produk di platform lokapasar lain.

"Dengan begitu, bisnis yang dijalankan oleh seller dan affiliator tak akan terganggu dan tetap bisa berjalan," ujarnya.

Baca juga: TikTok Shop Diminta Segera Bereskan Kewajiban ke Seller, Affiliator, dan Konsumen

Lebih lanjut, Teten mengatakan, melalui regulasi baru tersebut, pemerintah berupaya menciptakan ekosistem bisnis yang berkelanjutan baik di online maupun offline, yang melindungi UMKM dan produk domestik.

Sebelumnya, TikTok akan menutup layanan dagangnya yakni TikTok Shop pada Rabu, 4 Oktober 2023 pukul 17.00 WIB. Hal ini menyusul adanya larangan pemerintah yang tidak mengizinkan social commerce berdagang, tetapi hanya sekadar berpromosi.

Manajemen TikTok mengatakan, langkah penutupan layanan TikTok Shop dilakukan sebagai langkah komitmen perusahaannya untuk menghormati dan mematuhi peraturan di Tanah Air.

"Prioritas utama kami adalah untuk menghormati dan mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia. Dengan demikian, kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam TikTok Shop Indonesia, efektif per tanggal 4 Oktober, pukul 17.00 WIB," ujar manajemen TikTok dalam situs web resminya, Selasa (3/10/2023).

Baca juga: TikTok Shop Ditutup Hari Ini, Seller Diminta Beralih ke E-commerce

Manajemen juga mengaku, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Indonesia terkait langkah dan rencana perusahaannya ke depan.

Untuk diketahui juga, pemerintah tidak melarang TikTok untuk membuka usaha bisnisnya dalam bidang jual beli di Tanah Air.

Hanya saja, pemerintah ingin mengatur tatanan transaksinya dengan memisahkan TikTok sebagai media sosial dan TikTok sebagai e-commerce. Artinya, apabila TikTok masih tetap ingin berbisnis jual beli, TikTok harus membuat perusahaan entitas baru dalam bentuk e-commerce.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com