Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Soal Nasib UMKM di TikTok Shop, Menkominfo: Kita Harus Lihat Soal Algoritmanya

Meski demikian, Budi mengatakan, pemerintah menekakan bahaya algoritma TikTok yang mengarah pada produk luar negeri.

Karenanya, kata dia, pemerintah dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 mengatur bahwa media sosial dan e-commerce harus dipisah.

"Kita mendengar juga bahwa mereka (TikTok) menampung UMKM, tetapi yang bahaya adalah algoritma mereka mengarah ke satu produk dari negara tertentu. Ini berbahaya," kata Budi saat ditemui usai menghadiri Munassus JAPNAS di Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, Rabu (4/10/2023).

Budi mengatakan, selain algoritma, terdapat dua isu lainnya yaitu dugaan praktik predatory pricing lantaran harga barang yang dijual di platform terlalu murah.

Kemudian, maraknya penjualan barang-barang impor dari negara lain di platform tersebut.

"Ini nih saya selalu bilang ke e-commerce juga bahwa utamakan produk dalam negeri, produk Indonesia," ujarnya.

Lebih lanjut, Budi mengatakan, meski TikTok Shop ditutup, aplikasi TikTok masih bisa beroperasi sebagai media sosial.

"Masih dong (TikTok beroperasi), kita enggak bisa melarang. Ini eranya bukan melarang tapi mengatur, begitu sudah dampaknya luas, kita telat mengaturnya regulasi," ucap dia.

Sebelumnya, TikTok akan menutup layanan dagangnya yakni TikTok Shop pada Rabu, 4 Oktober 2023 pukul 17.00 WIB.

Hal ini menyusul adanya larangan pemerintah yang tidak mengizinkan social commerce berdagang, tetapi hanya sekadar berpromosi.

Manajemen TikTok mengatakan, langkah penutupan layanan TikTok Shop dilakukan sebagai langkah komitmen perusahaannya untuk menghormati dan mematuhi peraturan di Tanah Air.

"Prioritas utama kami adalah untuk menghormati dan mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia. Dengan demikian, kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam TikTok Shop Indonesia, efektif per tanggal 4 Oktober, pukul 17.00 WIB," ujar manajemen TikTok dalam situs web resminya, Selasa (3/10/2023).

Manajemen juga mengaku, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Indonesia terkait langkah dan rencana perusahaannya ke depan.

Untuk diketahui juga, pemerintah tidak melarang TikTok untuk membuka usaha bisnisnya dalam bidang jual beli di Tanah Air.

Hanya saja, pemerintah ingin mengatur tatanan transaksinya dengan memisahkan TikTok sebagai media sosial dan TikTok sebagai e-commerce. Artinya, apabila TikTok masih tetap ingin berbisnis jual beli, TikTok harus membuat perusahaan entitas baru dalam bentuk e-commerce.

https://money.kompas.com/read/2023/10/04/144027726/soal-nasib-umkm-di-tiktok-shop-menkominfo-kita-harus-lihat-soal-algoritmanya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke