Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

TikTok Shop Ditutup, Menkominfo: Kebijakan Sudah Jelas, Pemisahan Media Sosial dan "E-commerce"

Kompas.com - 04/10/2023, 15:10 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengapresiasi kepatuhan TikTok Shop yang akan tutup mulai hari ini, Rabu (4/10/2023).

Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Budi mengatakan, kebijakan baru tersebut mengatur adanya pemisahan antara media sosial dan e-commerce.

"Kalau kita di platformnya kebijakan kabinet sudah jelas bahwa harus ada pemisahan sosial media dengan e-commerce," kata Budi saat ditemui usai menghadiri Munassus JAPNAS di Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, Rabu (4/10/2023).

Baca juga: Mengapa Pemerintah Larang TikTok Shop untuk Berjualan?

Budi mengatakan, apabila media sosial dan e-commerce disatukan, algoritma TikTok dikhawatirkan dapat disalahgunakan.

Selain itu, pemerintah ingin menghapus praktik predatory pricing di TikTok Shop yang dapat berdampak pada produk UMKM.

"Walaupun secara korporasi sudah bicara dengan kami bahwa mereka (TikTok) tidak melakukan hal tersebut," ujarnya.

Lebih lanjut, Budi mengatakan, meski TikTok Shop ditutup, aplikasi TikTok masih bisa beroperasi sebagai media sosial.

"Masih dong (TikTok beroperasi), kita enggak bisa melarang. Ini eranya bukan melarang tapi mengatur, begitu sudah dampaknya luas, kita telat mengaturnya regulasi," ucap dia.

Sebelumnya, TikTok akan menutup layanan dagangnya yakni TikTok Shop pada Rabu, 4 Oktober 2023 pukul 17.00 WIB.

Baca juga: TikTok Shop Diminta Segera Bereskan Kewajiban ke Seller, Affiliator, dan Konsumen

Hal ini menyusul adanya larangan pemerintah yang tidak mengizinkan social commerce berdagang, tetapi hanya sekadar berpromosi.

Manajemen TikTok mengatakan, TikTok Shop ditutup dilakukan sebagai langkah komitmen perusahaannya untuk menghormati dan mematuhi peraturan di Tanah Air.

"Prioritas utama kami adalah untuk menghormati dan mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia. Dengan demikian, kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam TikTok Shop Indonesia, efektif per tanggal 4 Oktober, pukul 17.00 WIB," ujar manajemen TikTok dalam situs web resminya, Selasa (3/10/2023).

Manajemen juga mengaku, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Indonesia terkait langkah dan rencana perusahaannya ke depan.

Untuk diketahui juga, pemerintah tidak melarang TikTok untuk membuka usaha bisnisnya dalam bidang jual beli di Tanah Air.

Hanya saja, pemerintah ingin mengatur tatanan transaksinya dengan memisahkan TikTok sebagai media sosial dan TikTok sebagai e-commerce. Artinya, apabila TikTok masih tetap ingin berbisnis jual beli, TikTok harus membuat perusahaan entitas baru dalam bentuk e-commerce.

Baca juga: TikTok Shop Ditutup Hari Ini, Seller Diminta Beralih ke E-commerce

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com