Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mau KPR? Perhatikan Juga Riwayat Kredit Macet Pinjol

Kompas.com - 06/05/2023, 14:49 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bagi masyarakat yang ingin mengajukan pembiayaan kredit pemilikan rumah (KPR), khususnya masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) perlu memperhatikan riwayat kreditnya.

Riwayat kredit ini juga termasuk yang ada pada catatan kredit macet pada pinjaman online atau pinjol.

Pasalnya, persyaratan KPR saat ini semakin ketat dengan adanya Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola Otorias Jasa Keuangan (OJK).

Baca juga: Ini Cara Mengecek dan Membersihkan Riwayat Kredit Kamu

Masalahnya, tunggakan pinjaman online (pinjol) yang signifikan berpengaruh pada penilaian karakteristik debitor untuk pengajuan KPR yang kemudian berdampak pada penolakan oleh bank.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, SLIK dimaksudkan supaya pemberian kredit di perbankan agar lebih efisien.

Tujuan pengecekan SLIK untuk pengajuan KPR adalah mempercepat kredit yang diberikan oleh bank dan lembaga keuangan lain.

Sedangkan, tujuan lainnya adalah mendisiplinkan para debitor agar taat asas, sehingga tetap memenuhi kewajibannya.

"Kalau kita melihat bagaimana proses SLIK ini bekerja, ini kan sebetulnya laporan yang disampaikan oleh perbankan kepada OJK dan kita mengkonfirmasi. Sehingga nanti ketika bank merasa sudah tidak sesuai lagi data itu, bank juga bisa menginisiasi untuk menghapus pencatatannya," ujar dia dalam konferensi pers hasil rapat Dewan Komisioner OJK bulan April yang dilaksanakan secara virtual, Jumat (5/5/2023).

Ia menambahkan, dalam hal ini pemberian kredit tergantung pada lembaga keuangan, dalam hal ini bank.

Baca juga: Cara Cek BI Checking atau SLIK OJK secara Online dengan Mudah

"Sebenarnya tidak ada larangan bank untuk memberikan kredit, dipersilakan saja," ucap dia.

Meskipun demikian, Dian menekankan, hal tersebut perlu dikaji lebih mendalam. Pasalnya, SLIK dibangun menggunakan asas dan integeritas, mengingat sistem ini akan memberikan lisensi kepada debitor yang pernah gagal bayar.

Perbankan harus memiiki penyelesainan tersendiri dan berhati-hati sebelum memberikan kredit. Pemutihan begitu saja pada kredit tentu dapat berdampak signifikan.

"Ini bukan kita saja yang menerapkan sistem SLIK, tapi di seluruh dunia fungsinya untuk mengefisienkan pemberian kredit," kata dia.

Baca juga: Simak Daftar 102 Pinjol Berizin OJK

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Whats New
Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Whats New
Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Whats New
Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada  Kuartal I 2024

Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada Kuartal I 2024

Whats New
Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Work Smart
Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Whats New
Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

Whats New
BJBR Bukukan Laba Rp 453 Miliar pada Kuartal I 2024

BJBR Bukukan Laba Rp 453 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Microsoft Investasi Rp 27,6 Triliun di RI, Luhut: Tidak Akan Menyesal

Microsoft Investasi Rp 27,6 Triliun di RI, Luhut: Tidak Akan Menyesal

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com