Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Tunggakan Pinjol Ingin Ajukan KPR? Direktur BCA: Itu Menjadi "Red Flag"

Kompas.com - 04/10/2023, 16:09 WIB
Rully R. Ramli,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) atau BCA mengimbau kepada masyarakat, khususnya generasi muda, untuk berhati-hati dalam menggunakan layanan financial technology peer to peer lending atau lebih dikenal dengan pinjol.

Direktur BCA Haryanto T Budiman mengatakan, apabila pengguna pinjol tidak berhati-hati dan pada akhirnya memiliki tunggakan pinjaman, maka yang bersangkutan akan kesulitan mengakses kredit perbankan, seperti kredit pemilikan rumah (KPR).

Pasalnya, histori tunggakan pinjol akan mempengaruhi skor kredit nasabah yang tersedia dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca juga: Bahaya Terjerat Pinjol

"Karena pinjol itu kalau sudah bener bermasalah, itu menjadi red flag," ujar Haryanto, dalam Seminar Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial Insentif untuk Kredit/Pembiayaan Sektor Perumahan, di Jakarta, Rabu (4/10/2023).

Lebih lanjut Haryanto menekankan, menjadi wajar bagi perbankan untuk menolak pengajuan kredit pengguna pinjol yang masih memiliki tunggakan.

Sebab, dalam penyaluran kredit perlu mengedepankan prinsi kehati-hatian dengan melihat dan menganalisa kriteria calon debitur.

"Misalnya punya pinjol bukan dari 1 tempat, 3-4 tempat semuanya macet, berisiko enggak menurut anda kalau kita berikan pinjaman? Itu kan berarti berisiko," tuturnya.

Ia pun menyebutkan, BCA sendiri sudah pernah menolak pengajuan KPR nasabah yang memiliki tunggakan pinjaman di pinjol.

Baca juga: OJK Minta Industri Pinjol Lebih Transparan soal Bunga Pinjaman

Oleh karenanya, Haryanto meminta kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dan lebih bijak ketika menggunakan pinjol agar tidak merusak skor kredit dan mengurangi potensi persetujuan kredit.

"Jadi tolong teman-teman milenial hati-hati, jangan dengan mudahnya minjam dari pinjol, kemudian akhirnya besar pasak dari tiang, tidak bisa membayar. Dan kalau begitu kan nanti masuk ke SLIK," ucapnya.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan, Friderica Widyasari Dewi mengingatkan agar anak-anak muda tidak mudah tergiur dengan gaya hidup mewah yang bersumber dari utang.

Pasalnya, catatan kredit macet pinjol masuk ke SLIK OJK, sehingga akan mempengaruhi skor kredit nasabah.

"Jadi anak-anak muda itu aware, jangan main utang online, abis itu ganti nomor, dan (dipikir) tidak bisa ditagih. Enggak gitu, karena kalau dia pakai KTP semuanya itu akan masuk ke SLIK, termasuk paylater,” kata wanita yang akrab disapa Kiki itu beberapa pekan lalu.

Baca juga: Mau Pakai Pinjol? Pahamai Dulu Biaya Pinjamannya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com