Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Minta Industri Pinjol Lebih Transparan soal Bunga Pinjaman

Kompas.com - 24/09/2023, 10:10 WIB
Akhdi Martin Pratama

Editor

JAKARTA, KOMPAS.comBunga pinjaman industri fintech peer to peer (P2P) lending alias pinjaman online (pinjol) dinilai tinggi dibandingkan industri keuangan lainnya. Tingginya bunga kredit fintech ini menimbulkan masalah di salah satu penyelenggara pinjol yaitu AdaKami.

Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Bambang W. Budiawan mengatakan, ke depan industri pinjol diharapkan lebih transparan dalam menyampaikan persoalan bunga kepada calon peminjam.

“Faktanya bunga produktif sama non produktif berbeda. Ke depannya harus lebih transparan, dan kita sedang evaluasi kemungkinan bunga yang terlalu tinggi,” kata Bambang dilansir dari Kontan.co.id, Minggu (24/9/2023).

Baca juga: Biaya Pinjaman Pinjol Tinggi, Bos AdaKami: Memang Harus Kami Sesuaikan...

Bambang menjelaskan, jika bunga rendah dikhawatirkan investor tidak akan tertarik untuk berinvestasi. Begitu juga dengan biaya layanan yang diberikan oleh penyelenggara fintech haruslah transparan.

“Pokoknya transparan saja biar si customer paham dan investor juga harus transparan,” jelasnya.

Baca juga: Bagaimana Cara Debt Collector Pinjol Melakukan Penagihan Kredit Macet?

Ketua Bidang Hukum, Etika dan Perlindungan Konsumen AFPI, Ivan Nikolas Tambunan menyebut bahwa suku bunga maksimal di fintech itu sebesar 0,4% per hari atau 12% per bulan.

"Dan untuk yang tenornya di bawah 24 bulan total bunga dan biaya-biaya lainnya tidak boleh lebih dari 100% dari nilai pokok pinjaman,” kata Ivan. (Arif Ferdianto)

Baca juga: Debt Collector Pinjol akan Sulit Dapat Kerja jika Terbukti Melanggar Kode Etik

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: OJK Minta Industri Fintech Transparan Soal Bunga Pinjaman

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com