JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam melakukan penagihan terhadap pinjaman atau kredit yang macet, perusahaan pinjaman online (pinjol) lazimnya menggunakan jasa debt collector.
Perusahaan pinjol dapat menggunakan jasa debt collector yang merupakan bagian dari perusahaan atau melalui pihak ketiga, atau vendor debt collector.
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sendiri mengatakan, seluruh tenaga penagihan yang bekerja di industri fintech lending telah memiliki sertifikasi AFPI.
Saat ini, jumlah debt collector yang tersertifikasi dan ada di industri ada sebanyak 14.000 orang.
Baca juga: Bagaimana Cara Debt Collector Pinjol Melakukan Penagihan Kredit Macet?
Sunu menjelaskan, ketika ada pelaporan kasus penagihan pelanggaran kode etik yang menyangkut debt collector, pihaknya akan terlebih dahulu melakukan konfirmasi dan verifikasi data.
"Kami melakukan flaging (penandaan) terhadap DC yang melanggar kode etik dan sertifikasi," kata dia dalam konferensi pers Penjelasan AdaKami dan AFPI, Jumat (22/9/2023).
Ia menambahakan, penandaan terhadap debt collector ini akan membuat perusahaan lain mengetahui kalau tenaga penagihan tersebut pernah melakukan pelanggaran di perusahaan sebelumnya.
"Jangan sampai di-hire anggota kami yang lain. Kami tidak ingin industri tercemar," imbuh dia.
Baca juga: Jangan Panik, Lakukan Hal ini Jika Diteror Debt Collector Pinjol Legal
Dengan begitu, Sunu menegaskan kalau DC melakukan pelanggaran berat dan sampai di-PHK akan kesulitan mencari pekerjaan di pinjol lain.
Dalam kesempatan yang sama Presiden Direktur AdaKami Bernardino Moningka Vega menjelaskan, anggota tim collection atau debt collector yang bekerja di tempatnya akan diberikan waktu untuk mendapatkan sertifikasi AFPI dan pelatihan.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.