Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Debt Collector Pinjol akan Sulit Dapat Kerja jika Terbukti Melanggar Kode Etik

Kompas.com - 22/09/2023, 15:40 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam melakukan penagihan terhadap pinjaman atau kredit yang macet, perusahaan pinjaman online (pinjol) lazimnya menggunakan jasa debt collector.

Perusahaan pinjol dapat menggunakan jasa debt collector yang merupakan bagian dari perusahaan atau melalui pihak ketiga, atau vendor debt collector.

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sendiri mengatakan, seluruh tenaga penagihan yang bekerja di industri fintech lending telah memiliki sertifikasi AFPI.

Saat ini, jumlah debt collector yang tersertifikasi dan ada di industri ada sebanyak 14.000 orang.

Baca juga: Bagaimana Cara Debt Collector Pinjol Melakukan Penagihan Kredit Macet?

Sunu menjelaskan, ketika ada pelaporan kasus penagihan pelanggaran kode etik yang menyangkut debt collector, pihaknya akan terlebih dahulu melakukan konfirmasi dan verifikasi data.

"Kami melakukan flaging (penandaan) terhadap DC yang melanggar kode etik dan sertifikasi," kata dia dalam konferensi pers Penjelasan AdaKami dan AFPI, Jumat (22/9/2023).

Ia menambahakan, penandaan terhadap debt collector ini akan membuat perusahaan lain mengetahui kalau tenaga penagihan tersebut pernah melakukan pelanggaran di perusahaan sebelumnya.

"Jangan sampai di-hire anggota kami yang lain. Kami tidak ingin industri tercemar," imbuh dia.

Baca juga: Jangan Panik, Lakukan Hal ini Jika Diteror Debt Collector Pinjol Legal

Dengan begitu, Sunu menegaskan kalau DC melakukan pelanggaran berat dan sampai di-PHK akan kesulitan mencari pekerjaan di pinjol lain.

Dalam kesempatan yang sama Presiden Direktur AdaKami Bernardino Moningka Vega menjelaskan, anggota tim collection atau debt collector yang bekerja di tempatnya akan diberikan waktu untuk mendapatkan sertifikasi AFPI dan pelatihan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

PTPN III Resmi Bentuk 2 Sub Holding, Gabungan dari 13 Perusahaan

PTPN III Resmi Bentuk 2 Sub Holding, Gabungan dari 13 Perusahaan

Whats New
Apa yang Terjadi Kalau Masyarakat Tak Lakukan Pemadanan NIK dan NPWP?

Apa yang Terjadi Kalau Masyarakat Tak Lakukan Pemadanan NIK dan NPWP?

Whats New
Di Tengah Perlambatan, Pekerja Digital Perlu Tingkatkan Ketrampilan

Di Tengah Perlambatan, Pekerja Digital Perlu Tingkatkan Ketrampilan

Work Smart
BRI Buka Lowongan Kerja hingga 8 Desember 2023, Simak Kualifikasinya

BRI Buka Lowongan Kerja hingga 8 Desember 2023, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Tingkatkan Pembiayaan Hijau, BSI Gandeng 3.300 Pengembang

Tingkatkan Pembiayaan Hijau, BSI Gandeng 3.300 Pengembang

Whats New
Menko Airlangga: Transformasi Digital pada Healthtech Industry jadi Kunci Manfaatkan Momentum Bonus Demografi

Menko Airlangga: Transformasi Digital pada Healthtech Industry jadi Kunci Manfaatkan Momentum Bonus Demografi

Whats New
Menko Airlangga Tegaskan Indonesia Siap Menjadi Produsen Kendaraan Listrik bagi Pasar Global

Menko Airlangga Tegaskan Indonesia Siap Menjadi Produsen Kendaraan Listrik bagi Pasar Global

Whats New
Miliarder Ini Sebut Rumah Mewah Tak Jamin Kebahagiaan

Miliarder Ini Sebut Rumah Mewah Tak Jamin Kebahagiaan

Whats New
Sirkuit Mandalika Dipakai Balap Mobil Porsche Sprint Challenge, Ini Kata InJourney

Sirkuit Mandalika Dipakai Balap Mobil Porsche Sprint Challenge, Ini Kata InJourney

Whats New
Bertemu CEO Bandara Jeddah, Menhub Tawarkan Kerja Sama Bandara Haji-Umrah

Bertemu CEO Bandara Jeddah, Menhub Tawarkan Kerja Sama Bandara Haji-Umrah

Whats New
Cara Menghitung Pertumbuhan Ekonomi, Rumus, dan Contohnya

Cara Menghitung Pertumbuhan Ekonomi, Rumus, dan Contohnya

Whats New
10 Indikator Pertumbuhan Ekonomi yang Paling Banyak Digunakan

10 Indikator Pertumbuhan Ekonomi yang Paling Banyak Digunakan

Whats New
BI dan Bank Sentral UEA Perluas Kerja Sama Moneter sampai Ekonomi Islam

BI dan Bank Sentral UEA Perluas Kerja Sama Moneter sampai Ekonomi Islam

Whats New
IHSG Sepekan Naik 0,72 Persen, Kapitalisasi Pasar BEI Bertambah Jadi Rp 11,12 Triliun

IHSG Sepekan Naik 0,72 Persen, Kapitalisasi Pasar BEI Bertambah Jadi Rp 11,12 Triliun

Whats New
Jawaban Anies saat Ditanya Urgensi Bangun IKN

Jawaban Anies saat Ditanya Urgensi Bangun IKN

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com