Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mau Pakai Pinjol? Pahamai Dulu Biaya Pinjamannya

Kompas.com - 24/09/2023, 11:10 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat yang ingin mengakses layanan pinjaman online atau pinjol perlu tahu adanya biaya pinjaman yang dibebankan kepada penerima dana (borrower).

Biaya pinjaman pinjol perlu diperhatikan di awal agar masyarakat paham, komponen pinjol tidak hanya terdiri dari pokok pinjaman dan biaya bunga.

Pinjol pada dasarnya merupakan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi dana dengan penerima dana baik dalam prinsip konvensional maupun syariah.

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) telah mematok besaran biaya pinjaman pinjol yang boleh dibebankan kepada peminjam adalah maksimal 0,4 persen per hari.

Dilansir dari laman resmi AFPI, biaya pinjaman melingkupi biaya yang muncul di muka (upfront fee), bunga, biaya administrasi, biaya layanan, biaya teknologi, risk management, biaya provisi, biaya keterlambatan, biaya pelunasan dipercepat, dan biaya asuransi.

AFPI menyatukan semua komponen di atas sebagai biaya pinjaman. Hal itu lantaran setiap perusahaan pinjol memiliki resep sendiri dalam meracik besaran tiap-tiap komponennya.

Baca juga: OJK Minta Industri Pinjol Lebih Transparan soal Bunga Pinjaman

Oleh sebab itu, secara keseluruhan AFPI mematok biaya pinjaman pinjol tidak boleh lebih dari 0,4 persen per hari.

Sebenarnya, besaran biaya pinjaman ini sudah turun karena sebelumnya pinjol memiliki batas biaya pinjaman sebesar 0,8 persen per hari.

Hasil riset OJK pada 2021 menyebutkan, bunga ideal pinjol maksimum sebesar 0,3 sampai 0,46 persen per hari.

Waktu itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Ogi Prastomiyono mengatakan, bunga maksimum 0,4 persen per hari hanya untuk pinjaman multiguna atau konsumtif dengan tenor yang pendek.

"Tidak ada pinjaman multiguna atau konsumtif dengan tenor panjang, misalnya satu tahun," ucap dia pada Agustus 2022.

Dengan begitu, pinjaman tidak dapat dikenakan bunga 0,4 persen per hari atau 146 persen per tahun.

Kompas.com mencoba menghitung besar cicilan dari pinjaman pinjol pada berbagai jangka waktu atau tenor. Adapun, besaran biaya pinjaman yang diilustrasukan adalah 0,4 persen per hari.

Dalam contoh simulasi, berikut ini adalah pengajuan pinjol dengan berbagai tenor, dengan kondisi sebagai berikut.

  1. Jumlah pokok pinjaman: Rp 3 juta
  2. Biaya Pinjaman: 0,4 persen per hari

1. Tenor 3 bulan

Perhitungan biaya pinjol dengan tenor tiga bulan adalah sebagai berikut:

= biaya pinjaman (per hari) x jumlah pinjaman

= 0,4 persen (per hari) x Rp 3 juta

= Rp 12.000 per hari

Biaya pinjaman dalam 3 bulan atau 90 hari

= biaya per hari x 90 hari

= Rp 12.000 x 90

= Rp 1.080.000

Sedangkan cicilan per bulan yang harus dibayar selama 3 bulan adalah

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kurs Rupiah 13 Mei 2024 di Bank Mandiri hingga BRI

Kurs Rupiah 13 Mei 2024 di Bank Mandiri hingga BRI

Whats New
Perluas Pasar ke Kancah Global, Bea Cukai Lepas Ekspor Produk Tenggiri dan Tuna Senilai 239.000 Dollar AS

Perluas Pasar ke Kancah Global, Bea Cukai Lepas Ekspor Produk Tenggiri dan Tuna Senilai 239.000 Dollar AS

Whats New
Populasi Ikan Belida Terancam, KKP Lakukan Pendataan

Populasi Ikan Belida Terancam, KKP Lakukan Pendataan

Whats New
Staf Jokowi Bantah Mahalnya Harga Bawang Putih karena Harga Impor yang Tinggi dari China

Staf Jokowi Bantah Mahalnya Harga Bawang Putih karena Harga Impor yang Tinggi dari China

Whats New
Bank Sampoerna Cetak Laba Bersih Rp 26,3 Miliar pada Kuartal I 2024

Bank Sampoerna Cetak Laba Bersih Rp 26,3 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Perumnas Bangun Hunian Modern di Cengkareng untuk Milenial

Perumnas Bangun Hunian Modern di Cengkareng untuk Milenial

Whats New
Kemenkes Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Usia 45 Tahun Bisa Daftar

Kemenkes Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Usia 45 Tahun Bisa Daftar

Whats New
Miliarder-miliarder Dunia Ini Raup Kekayaan dari Cokelat dan Permen

Miliarder-miliarder Dunia Ini Raup Kekayaan dari Cokelat dan Permen

Earn Smart
Kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan Dihapus, Pemerintah Ganti Jadi KRIS

Kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan Dihapus, Pemerintah Ganti Jadi KRIS

Whats New
Cegah Kecelakaan Bus Tak Berizin Terulang, Ini Sederet Catatan untuk Pemerintah

Cegah Kecelakaan Bus Tak Berizin Terulang, Ini Sederet Catatan untuk Pemerintah

Whats New
Fortress Pintu Baja Dukung Synergy Golf Party 2024

Fortress Pintu Baja Dukung Synergy Golf Party 2024

Rilis
10 Kota Terkaya di Dunia, 4 Ada di Asia

10 Kota Terkaya di Dunia, 4 Ada di Asia

Whats New
Ikan Bilih Danau Singkarak Terancam Punah, KKP Siapkan Aturan Pengelolaannya

Ikan Bilih Danau Singkarak Terancam Punah, KKP Siapkan Aturan Pengelolaannya

Whats New
Anniversary Ke-15, AUDY Dental Perkenalkan Logo Baru dan Beri Apresiasi kepada Karyawan dan Dokter

Anniversary Ke-15, AUDY Dental Perkenalkan Logo Baru dan Beri Apresiasi kepada Karyawan dan Dokter

Whats New
Australia Hadapi Krisis Perumahan, Ini Penyebabnya

Australia Hadapi Krisis Perumahan, Ini Penyebabnya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com