Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Jasa Joki Pinjol Masih Marak, OJK: Cara yang Tidak Benar

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat tidak menggunakan jasa joki pinjaman online (pinjol).

Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Edi Setijawan mengatakan, menggunakan joki pinjol adalah cara yang tidak benar.

"Hampir dipastikan ini cara yang tidak benar. Pasti nanti akhirnya malah terjadi gali lubang tutup lubang dan lubangnya semakin besar," kata dia saat ditemui di acara Forum Penguatan Audit Internal, Kamis (12/10/2023).

Ia menambahkan, cara yang dapat dilakukan agar masyarakat terhindar dari jasa tersebut adalah melalui edukasi.

Selain itu, Edi mengimbau masyarakat yang mengalami kendala dengan platform pinjol untuk dapat menghubung platform secara pribadi.

"Jangan mencoba mencari di tempat lain yg hampir bisa dipastikan justru menciptakan masalah baru," imbuh dia.

Nasabah perlu menginformasikan kepada platform pinjol ketika memiliki keterbatasan dan tidak mampu membayar cicilan pinjaman.

"Jangan masuk yang yang seperti itu (joki pinjol) karena dapat dipastikan akan tersesat," tandas dia.

Sebagai informasi, joki pinjol orang atau kelompok yang menawarkan jasa mengajukan pinjaman uang di platform pinjol. Jasa ini biasanya digunakan orang yang memiliki rekam jejak kredit bermasalah, misalnya di-blacklist perusahaan pinjol karena gagal bayar, sehingga tidak dapat mengajukan pinjaman lagi.

Oknum joki pinjol biasanya menawarkan jasanya di media sosial seperti X dan Instagram, hingga menghubungi secara langsung lewat pesan singkat (SMS) dan aplikasi WhatsApp.

Pesan ini biasanya dikirim secara acak untuk mengimingi-imingi orang dengan penawaran yang diberikan.

Metode penawaran joki pinjol adalah menawarkan kredit mudah dan cepat bahkan untuk nominal yang besar. Tak jarang, joki juga mencantumkan bukti tangkapan layar berisi dana yang berhasil dicairkan untuk meyakinkan calon korban.

Jika bujukan tersebut berhasil, joki pinjol umumnya akan mendaftarkan korban ke penyedia pinjol ilegal yang tidak memiliki rekam jejak kredit korban. Dengan begitu, korban pun bisa kembali mengajukan pinjaman lagi.

https://money.kompas.com/read/2023/10/12/120122526/jasa-joki-pinjol-masih-marak-ojk-cara-yang-tidak-benar

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke