Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Hak dan Kewajiban Konsumen di Sektor Jasa Keuangan

Kompas.com - 27/05/2024, 15:40 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Konsumen sektor jasa keuangan wajib mengetahui apa saja hak dan kewajiban ketika mengakses atau menggunakan sebuah layanan keuangan.

Hal tersebut termasuk menyadari apa saja langkah yang perlu dilakukan dalam memilih produk dan layanan jasa keuangan.

Sekurang-kurangnya, konsumen perlu mengetahui tahapan atau langkah yang perlu dilewati dalam menggunakan produk jasa keuangan.

Baca juga: Atur Keuangan Agar Bebas Hutang, Ini Tipsnya

Dilansir dari laman resmi sikapiuangmu.ojk.go.id, berikut ini adalah langkah yang perlu dilewati konsumen dalam menggunakan produk jasa keuangan.

1. Pratransaksi

Tahap pra transaksi adalah awal segala transaksi. Oleh karena itu, konsumen perlu teliti dan berhati-hati dalam melihat informasi suatu produk.

Konsumen berhak memilih produk atau layanan keuangan sesuai dengan kebutuhan. Artinya tidak ada paksaan dalam menentukan produk yang akan digunakan. Konsumen perlu membaca dan memahami syarat dan ketentuan produk. Jangan terjebak oleh iming-iming keuntungan yang ditawarkan.

2. Transaksi

Selanjutnya, dalam tahap transaksi konsumen dapat menentukan produk atau layanan keuangan yang akan digunakan dan pahami dengan baik perjanjian baku yang diberikan.

Apabila diminta menyampaikan data diri berikan informasi atau dokumen yang benar lalu bayar biaya-biaya sesuai ketentuan.

Dari sisi hak, konsumen berhak diperlakukan dan dilayani secara benar selama proses transaksi.

3. Pascatransaksi

Setelah semua proses transaksi selesai, konsumen berhak mendapat bukti transaksi dan menerima kompensasi atau melakukan kewajiban pembayaran tepat waktu dan tepat jumlah sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.

Selain itu, konsumen juga berhak untuk mengadukan apabila ada ketidaksesuaian pada pelayanan maupun perjanjian yang disepakati.

Dalam konteks penyelesaian utang piutang. konsumen yang mengalami kesulitan membayar bisa mengajukan reschedule atau restrukturisasi utang kepada pelaku usaha.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com