JAKARTA, KOMPAS.com - Cara bayar tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dapat dilakukan melalui berbagai kanal pembayaran. Salah satunya, bayar tilang elektronik bisa lewat aplikasi Tokopedia.
Tilang elektronik atau ETLE telah diterapkan di berbagai daerah di Indonesia. Tilang elektronik memberikan jaminan penerapan hukum yang sama bagi seluruh pihak dalam berlalu lintas.
Sistem ETLE menggunakan teknologi seperti pantauan lalu lintas dan perangkat elektronik untuk mendeteksi pelanggaran lalu lintas.
Baca juga: Kemenkeu Telah Cairkan Rp 38 Triliun Gaji Ke-13 ASN hingga Pensiunan
Ada beberapa jenis pelanggaran yang bisa direkam kamera ETLE, di antaranya menggunakan ponsel saat berkendara, tidak menggunakan sabuk pengaman, pengguna sepeda motor tak menggunakan helm, dan lain sebagainya
Data yang terekam oleh kamera ETLE atau perangkat lain, kemudian diidentifikasi untuk menentukan jenis kendaraan sesuai alamat di STNK.
Selanjutnya, petugas akan mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi.
Baca juga: Cara Daftar Beasiswa LPDP Tanpa LoA
Pemilik kendaraan wajib mengkonfirmasinya dalam batas waktu 8 hari sejak terjadinya pelanggaran, baik secara online melalui laman resmi https://etle-pmj.info/id/confirm maupun datang secara langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.
Surat konfirmasi ini bukanlah surat tilang, melainkan langkah awal dari penindakan tilang. Pemilik kendaraan dapat memasukkan nomor referensi pelanggaran dan nomor polisi/NRKB.
Jika tidak dilakukan konfirmasi, dapat mengakibatkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) terblokir sementara.
Selanjutnya, petugas akan menerbitkan tilang untuk pembayaran denda dengan batas waktu pembayaran 15 hari.
Baca juga: OJK Pantau Bank Muamalat karena Kekosongan Posisi Komisaris Utama
Lantas, bagaimana cara bayar tilang elektronik lewat Tokopedia?
Dikutip dari pemberitaan Kompas.com sebelumnya, berikut langkah-langkah atau cara bayar tilang elektronik lewat aplikasi Tokopedia:
Baca juga: Momen Berbagi Idul Adha 1445 H, Bank Mandiri Salurkan Daging Kurban ke Masyarakat
Demikian informasi seputar cara bayar tilang elektronik lewat aplikasi Tokopedia. Selain melalui Tokopedia, pembayaran denda tilang juga bisa dilakukan melalui bank, m-banking atau aplikasi lain.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.