Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Mudah Bayar Tilang Elektronik lewat Tokopedia

Kompas.com - 17/06/2024, 21:09 WIB
Nur Jamal Shaid

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Cara bayar tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dapat dilakukan melalui berbagai kanal pembayaran. Salah satunya, bayar tilang elektronik bisa lewat aplikasi Tokopedia

Tilang elektronik atau ETLE telah diterapkan di berbagai daerah di Indonesia. Tilang elektronik memberikan jaminan penerapan hukum yang sama bagi seluruh pihak dalam berlalu lintas.

Sistem ETLE menggunakan teknologi seperti pantauan lalu lintas dan perangkat elektronik untuk mendeteksi pelanggaran lalu lintas.

Baca juga: Kemenkeu Telah Cairkan Rp 38 Triliun Gaji Ke-13 ASN hingga Pensiunan

Ada beberapa jenis pelanggaran yang bisa direkam kamera ETLE, di antaranya menggunakan ponsel saat berkendara, tidak menggunakan sabuk pengaman, pengguna sepeda motor tak menggunakan helm, dan lain sebagainya

Data yang terekam oleh kamera ETLE atau perangkat lain, kemudian diidentifikasi untuk menentukan jenis kendaraan sesuai alamat di STNK.

Selanjutnya, petugas akan mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi.

Baca juga: Cara Daftar Beasiswa LPDP Tanpa LoA

Pemilik kendaraan wajib mengkonfirmasinya dalam batas waktu 8 hari sejak terjadinya pelanggaran, baik secara online melalui laman resmi https://etle-pmj.info/id/confirm maupun datang secara langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.

Surat konfirmasi ini bukanlah surat tilang, melainkan langkah awal dari penindakan tilang. Pemilik kendaraan dapat memasukkan nomor referensi pelanggaran dan nomor polisi/NRKB.

Jika tidak dilakukan konfirmasi, dapat mengakibatkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) terblokir sementara.

Selanjutnya, petugas akan menerbitkan tilang untuk pembayaran denda dengan batas waktu pembayaran 15 hari.

Baca juga: OJK Pantau Bank Muamalat karena Kekosongan Posisi Komisaris Utama

Lantas, bagaimana cara bayar tilang elektronik lewat Tokopedia?

Cara bayar tilang elektronik lewat Tokopedia

Dikutip dari pemberitaan Kompas.com sebelumnya, berikut langkah-langkah atau cara bayar tilang elektronik lewat aplikasi Tokopedia:

  • Login dan buka aplikasi Tokopedia.
  • Apabila belum mengunduh maka download aplikasi di Play Store (Android) atau Apps Store (iOS).
  • Pada halaman depan pilih “Semua Kategori”
  • Pilih “Pajak & Pendidikan”
  • Pilih “Bayar PNBP”
  • Masukkan Kode Billing
  • Klik “Cek Tagihan”
  • Nanti akan muncul detail tagihan pembayaran tilang yang harus dibayarkan
  • Pilih metode pembayaran yang diinginkan, kemudian lanjutkan hingga tagihan berhasil atau sukses dibayar.

Baca juga: Momen Berbagi Idul Adha 1445 H, Bank Mandiri Salurkan Daging Kurban ke Masyarakat

 

Demikian informasi seputar cara bayar tilang elektronik lewat aplikasi Tokopedia. Selain melalui Tokopedia, pembayaran denda tilang juga bisa dilakukan melalui bank, m-banking atau aplikasi lain.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com