Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Cek Tilang Elektronik

Kompas.com - 22/09/2023, 19:03 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com - Cara cek kendaraan bermotor terkena tidaknya tilang elektronik bisa dilakukan secara online.

Saat ini sejumlah daerah telah terpasang kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), yang secara otomatis akan menangkap pelanggaran lalu lintas. Kamera ETLE atau tilang elektronik dimonitor oleh Bank Office ETLE di RTMC Polda Metro Jaya.

Perangkat tilang elektronik akan mengirimkan media barang bukti pelanggaran, yang kemudian akan diidentifikasi data kendaraannya oleh petugas menggunakan Electronic Registration and Identification (ERI) sebagai sumber data kendaraan.

Lantas, bagaimana cara cek kendaraan terkena tilang elektronik atau tidak?

Baca juga: Terkena Tilang Elektronik? Pahami Cara Mengurusnya

Cara cek tilang elektronik

Dilansir dari laman resmi ETLE Korlantas Polri, tata cara pengecekan status kendaraan terkena tilang elektronik atau tidaknya sebagai berikut:

  1. Akses laman https://etle-pmj.info/id/check-data
  2. Masukkan nomor plat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
  3. Setelah memasukkan seluruh data tersebut, klik tombol "Cek Data" dan sistem akan mencari informasi sesuai data yang diinputkan.
  4. Jika data kendaraan yang dimasukkan tidak ada pelanggaran yang tercatat, maka akan muncul keterangan "No data available".

Jika data kendaraan yang dimasukkan tak ada catatan pelanggaran lalu lintas, maka akan muncul keterangan "No data available". Sedangkan kendaraan yang tercatat mengalami pelanggaran lalu lintas dan tertangkap ETLE, akan muncul catatan waktu, lokasi, tipe pelanggaran, dan status.

Baca juga: Cara Bayar Tilang Elektronik Melalui Bank BRI

Nantinya, pemilik kendaraan yang tercatat melakukan pelanggaran lalu lintas akan memperoleh surat konfirmasi dari petugas, dan wajib melakukan konfirmasi.

Konfirmasi pelanggaran bisa dilakukan secara online lewat laman resmi https://etle-korlantas.info/id/confirm, maksimal selama 8 hari dari terjadinya pelanggaran.

Pemilik kendaraan yang tak mengkonfirmasikan pelanggarannya, maka bisa mengakibatkan pemblokiran STNK sementara.

Pembayaran denda tilang elektronik bisa dilakukan melalui transfer bank yang tersedia dengan kode billing atau virtual account.

Terkait dengan sanksi dari tilang elektronik, mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Baca juga: Pahami, Ini Cara Cek Kendaraan Terkena Tilang Elektronik

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

Spend Smart
Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Whats New
Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Whats New
Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Whats New
Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Spend Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

Earn Smart
[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Whats New
Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com