Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Sebut 21 Pinjol Punya Kredit Macet di Atas 5 Persen

Kompas.com - 12/10/2023, 19:45 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan jumlah fintech peer-to-peer lending alias pinjaman online (pinjol) yang memiliki kredit macet ada 21 perusahaan sampai Agustus 2023.

Jumlah pinjol dengan tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90) lebih dari 5 persen tersebut turun dibandingkan posisi Juli 2023 yang sebanyak 23 entitas.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman meminta pinjol melakukan publikasi data kualitas pinjaman tersebut dalam rangka transparansi dan perlindungan konsumen.

Baca juga: PPATK Temukan Aliran Dana Pinjol Legal jadi Deposit Judi Online

"Para konsumen dan calon konsumen dapat memonitor langsung data kualitas pinjaman suatu platform P2P lending," kata dia dalam keterangan resmi, Kamis (12/10/2023).

Ia menambahkan, OJK memberikan pembinaan dan meminta penyelenggara yang memiliki TWP90 di atas 5 persen mengajukan action plan perbaikan pinjaman macet.

Agusman menyebut, OJK juga terus memonitor pelaksanaan action plan tersebut dengan ketat.

Baca juga: Aturan Turunan OJK Soal Biaya Pinjaman Pinjol Bakal Jaga Keseimbangan Industri

"Jika kondisinya lebih buruk, OJK melakukan tindakan pengawasan lanjutan," imbuh dia.

Lebih lanjut, Agusman membeberkan beberapa faktor yang dapat memengaruhi perubahan TWP90 perusahaan pinjol.

Faktor pertama adalah kemampuan platform memfasilitasi penyaluran dana. Hal itu memengaruhi outstanding pendanaan dan besarnya pendanaan yang masuk dalam periode macet.

Baca juga: Jasa Joki Pinjol Masih Marak, OJK: Cara yang Tidak Benar

Selain itu, kualitas penilaian skor kredit kepada calon penerima pinjaman juga turut memengaruhi.

Tak hanya itu, TWP 90 atau kredit macet pinjol juga dipengaruhi oleh kualitas proses collection pinjaman yang sedang bejalan dan banyaknya kerja sama dengan ekosistem seperti penyedia fasilitas asuransi kredit.

Baca juga: OJK Catat 9 Perusahaan Asuransi dalam Status Pengawasan Khusus

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com