Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Turunan OJK Soal Biaya Pinjaman Pinjol Bakal Jaga Keseimbangan Industri

Kompas.com - 12/10/2023, 15:55 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal mengatur batasan biaya pinjaman pada industri fintech peer to peer lending atau pinjaman online (pinjol).

Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Edi Setijawan mengatakan, penetapan batasan biaya pinjaman secara ideal diserahkan pada pasar yang didasarkan pada permintaan dan penawaran.

"Ketika kondisinya belum ideal, maka regulator bisa melakukan intervensi untuk memastikan ada keadilan baik antara si borrower, si lender, maupun platform," kata dia saat ditemui dalam acara Forum Penguatan Audit Internal, Kamis (12/10/2023).

Baca juga: Jasa Joki Pinjol Masih Marak, OJK: Cara yang Tidak Benar

Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Edi Setijawan saat ditemui di acara Forum Penguatan Audit Internal, Kamis (12/10/2023).KOMPAS.com/ AGUSTINUS RANGGA RESPATI Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Edi Setijawan saat ditemui di acara Forum Penguatan Audit Internal, Kamis (12/10/2023).

Ia menambahkan, OJK bertugas memastikan terjadi keseimbangan kepentingan antara tiga kepentingan tersebut.

"Kami sedang menyiapkan batasan maksimalnya," imbuh dia.

Selain itu, OJK juga akan fokus mendorong pinjol yang bergerak menyalurkan pinjaman produktif. Edi berharap aturan turunan tersebut dapat selesai pada tahun ini.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Keuangan Lainnya OJK Agusman menjelaskan, beleid turunan itu akan mengatur manfaat ekonomi atau biaya pinjaman pinjol.

Baca juga: Awas Bahaya Pinjol dan Pinpri, Ini Tips Menghindarinya

"OJK sedang menyusun peraturan turunan yang mengatur mengenai besaran manfaat ekonomi (biaya pinjaman)," kata dia dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK), Senin (9/10/2023).

Penyelenggara pinjol haris mematuhi manfaat ekonomi atau biaya pinjaman yang akan ditetapkan OJK tersebut.

Agusman mengungkapkan, regulator akan berupaya menemukan titik keseimbangan soal bunga pinjol antara kepentingan konsumen, pemberi pinjaman (lender), dan penyelenggara layanan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com