"Supaya layanan tetap aman, nyaman, dan terjangkau," imbuh dia.
Baca juga: OJK Blokir 1.484 Entitas Pinjol Ilegal dan Investasi Bodong
Pengaturan tersebut juga diharapkan dapat menjaga minat dari pemberi pinjaman (lender) untuk menyalurkan dana melalui fintech lending.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.