Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Temuan Masyarakat Pakai Pinjol untuk Judi "Online", OJK: Harus Diberantas

Kompas.com - 10/10/2023, 14:30 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menemukan indikasi masyarakat menggunakan fintech lending atau pinjaman online (pinjol) untuk bermain judi online.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi mengatakan, kasus tersebut banyak ditemui.

"Ternyata pinjaman online (pinjol) itu digunakan bukan hanya untuk produktif, tidak cuma konsumtif, tetapi juga yang spekulatif, Ini memang harus kita berantas," kata dia usai acara Edukasi kepada komunitas Perempuan/Ibu dalam acara SICANTIKS, Selasa (10/10/2023).

Ia menambahkan, OJK telah melakukan pertemuan high level dengan 14 Kementerian/Lembaga untuk membahas pemberantasan judi online tersebut.

Baca juga: Perbankan Blokir 1.700 Rekening terkait Judi Online

Pertemuan tersebut merupakan Kementerian/Lembaga yang tergabung dalam Satgas Pemberantasan Aktivitasi Keuangan Ilegal.

"Ini yang menjadi salah satu fokus kita, memberantas judi online, memberantas pinjol ilegal," ujar dia.

Dalam Konferensi Pers hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK), Senin (9/10/2023) wanita yang karib disapa Kiki itu menjelaskan, memang belum terdapat studi khusus untuk membahas keterkaitan antara pinjaman online (pinjol) dan judi online (judol).

OJK melakukan sosialisasi masif kepada masyarakat untuk tidak menggunakan pinjol ilegal, apalagi dalam kaitannya dengan judi online.

Baca juga: QRIS Digunakan untuk Judi Online, BI: Sudah Diblokir!

 


Selain itu, OJK juga melakukan penguatan upaya penindakan berdasarkan pengaduan dan hasil verfikasi.

Langkah tersebut dilakukan bersama dengan Satgas Pemberantasan Aktivitasi Keuangan Ilegal.

Beberapa upaya yang dilakukan adalah pemblokiran rekening bank, nomor telepon, dan nomor WhatsApp, dan pemblokiran aplikasi dan tautan.

"Bekerja sama dengan tim siber patrol Kominfo dan tim siber Bareskrim," tandas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com