JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia langsung bergerak cepat dengan memblokir QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) yang digunakan untuk transaksi judi online/
Hal ini dikonfirmasi oleh Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia Erwin Haryono kepada Kompas.com, Selasa (26/9/2023).
Erwin mengatakan, pihaknya melakukan pemblokiran ke beberapa QRIS yang terindikasi melakukan transaksi judi online.
"Sudah diblokir," kata Erwin dalam pesan singkat kepada Kompas.com.
Baca juga: Judi Online Gunakan QRIS, Komisi XI DPR: BI Harus Evaluasi Sistem Layanan secara Menyeluruh
Erwin mengungkapkan, judi merupakan hal yang dilarang di Indoneaia. Sehingga penggunaan alat pembayaran, termasuk QRIS tidak diperbolehkan.
"Pada dasarnya judi kan memang dilarang. Jadi penggunaan QRIS atau alat pembayaran apapun tidak boleh digunakan," ujar dia.
Adapun langkah-langkah Bank Indonesia untuk mengatasi penyalahgunaan QRIS, sebagai alat pembayaran judi online, yakni memastikan Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) untuk menjaga prinsip integritas.
"Bank Indonesia menegaskan kewajiban tiap PJP untuk menjaga prinsip integritas sistem dan layanan pembayaran," ujar Erwin.
"Penggunaan QRIS untuk kegiatan perjudian, baik online maupun offline, tidak sejalan dengan prinsip tersebut. Oleh karenanya wajib dihentikan oleh tiap PJP yang terlibat," tambah dia.
Erwin juga mengimbau, kepada semua PJP wajib menerapkan prinsip KYM atau Know Your Merchant dalam mengakuisisi merchant. Artinya, PJP wajib memastikan merchant QRIS yang diakuisisi oleh PJP tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.