JAKARTA, KOMPAS.com - Agen adalah istilah yang barangkali sudah tidak asing lagi. Kata agen biasanya digunakan untuk menyebut pihak-pihak yang berperan sebagai perantara. Lalu, apa itu agen?
Dalam dunia bisnis, agen adalah individu atau entitas yang bertindak sebagai perantara antara produsen atau penyedia barang atau layanan dengan pelanggan akhir.
Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021, agen adalah pelaku usaha distribusi yang bertindak sebagai perantara untuk dan atas nama pihak yang menunjuknya berdasarkan perjanjian dengan imbalan komisi untuk melakukan kegiatan pemasaran barang tanpa memiliki dan/atau menguasai barang yang dipasarkan.
Baca juga: Syarat dan Cara Daftar Jadi BNI Agen 46
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), agen adalah orang atau perusahaan perantara yang mengusahakan penjualan bagi perusahaan lain atas nama pengusaha atau perwakilan.
Dengan kata lain, agen adalah pihak yang berperan sebagai perwakilan dari nama atau perusahaan secara prinsipil untuk menawarkan jasa maupun layanan, serta tunduk terhadap ketentuan mengenai perjanjian penyuluhan.
Dilansir dari Gramedia.com, ciri-ciri agen adalah sebagai berikut:
Baca juga: Biaya, Syarat, dan Cara Membuat SKCK 2023
Dalam konteks bisnis, agen memiliki beberapa peran dan fungsi yang berbeda, tergantung pada jenis bisnis dan industrinya. Namun secara umum, tugas dan tanggung jawab agen adalah sebagai berikut:
Apabila dilihat dari sistem praktiknya, agen terbagi menjadi dua golongan yaitu agen pelengkap dan penunjang.
Agen pelengkap umumnya memberikan jasa-jasa tambahan dalam penyaluran barang. Hal ini berfungsi dalam melaksanakan jasa-jasa tambahan dalam penyaluran barang. Tujuannya untuk menjadi pelengkap apabila ada kekurangan.
Contohnya, jika pedagang atau lembaga usaha tidak dapat melakukan hal-hal yang berkaitan dengan penyaluran barang, maka agen pelengkap ini yang akan melakukannya.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.