JAKARTA, KOMPAS.com - PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam harus membayarkan ganti rugi emas batangan sebanyak 1.136 kilogram atau 1,1 ton kepada konglomerat asal Surabaya, Budi Said.
Hal ini menyusul Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Antam, sehingga memperkuat putusan kasasi yang sebelumnya diajukan Budi Said bahwa Antam harus mengganti 1,1 ton emas.
Terkait hal tersebut, Corporate Secretary Division Head PT Aneka Tambang Tbk, Syarif Faisal Alkadrie mengatakan, gugatan tersebut tidak berpengaruh terhadap kegiatan operasional, hukum dan kelangsungan usaha perseroan.
Ia memastikan, perusahaan memiliki kemampuan keuangan yang cukup untuk menghadapi gugatan tersebut.
"Antam memiliki posisi keuangan yang solid yang tercermin pada posisi saldo kas dan setara kas pada akhir periode enam bulan pertama tahun 2023," ujarnya dalam keterbukaan informasi, dikutip Senin (25/9/2023).
Baca juga: Siapa Budi Said yang Kalahkan Antam dalam Gugatan 1,1 Ton Emas?
Selain itu, persoalan ini juga tidak berdampak material bagi laporan keuangan konsolidasian perseroan, sebab Antam telah melakukan pencatatan provisi pada laporan keuangan sebelumnya atas gugatan tersebut sesuai dengan PSAK 57.
Pencatatan provisi itu sekaligus penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
Antam memastikan pengelolaan dan pencatatan keuangan dilaksanakan secara prudent, akuntabel, dan transparan dengan memperhatikan pemenuhan terhadap kaidah-kaidah standar akuntansi keuangan yang berlaku.
"Perseroan memastikan seluruh proses bisnis berjalan normal dengan senantiasa memperhatikan tata kelola yang baik dan memberikan pelayanan yang optimal bagi pelanggan," kata Faisal.
Putusan ditolaknya PK Antam terhadap Budi Said oleh MA ditetapkan pada 12 September 2023.
Baca juga: Kronologi Lengkap Antam Dihukum Bayar 1,1 Ton Emas ke Konglomerat Surabaya
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.