JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam terhadap konglomerat asal Surabaya, Budi Said.
Dengan putusan itu, maka putusan kasasi yang sebelumnya diajukan Budi Said berkekuatan hukum tetap. Antam harus membayarkan ganti rugi kepada Budi Said dengan emas batangan sebanyak 1.136 kilogram atau 1,1 ton.
Jika mengacu pada harga emas Antam saat ini yang sebesar Rp 1.015.600.000 per kilogram, maka nilai ganti rugi emas 1,1 ton berkisar Rp 1,15 triliun.
Mengutip laman resmi Mahkamah Agung, putusan ditolaknya PK tersebut ditetapkan pada 12 September 2023.
Baca juga: Kronologi Perseteruan Antam Vs Budi Said soal Pembelian Emas 7 Ton
Keputusan diambil oleh Ketua Majelis Yakup Ginting, Anggota Majelis 1 Muh. Yunus Wahab, Anggota Majelis 2 Nani Indrawati.
Adapun permohonan PK diajukan Antam melalui Nicolas D. Kanter yang merupakan Direktur Utama Antam pada 21 Juni 2023 dengan nomor perkara 158/PDT.G/2020/PN.SBY.
Kasus ini bermula saat Budi Said membeli 7.071 kilogram emas melalui Eksi Anggraeni selaku marketing dari Antam cabang Surabaya senilai Rp 3,5 triliun pada 2018 lalu. Namun dari total yang disepakati, emas batangan yang diterima Budi Said hanya sebanyak 5.935 kilogram.
Sedangkan selisihnya sebanyak 1.136 kilogram emas Antam tidak pernah diterima Budi Said. Padahal menurut pengakuan Budi Said, uang pembelian emas tersebut telah diserahkan ke Antam.
Budi Said tertarik membeli emas itu lantaran tergiur dengan program potongan harga yang dijelaskan Eksi. Namun setelah melakukan pembayaran melalui transfer secara bertahap, kekurangan emas yang dibeli tidak kunjung diterima oleh Budi Said.
Baca juga: Profil Budi Said, Crazy Rich Surabaya yang Beli Emas Antam 7 Ton
Akibat tidak ada pengiriman emas lagi, Budi Said pun merasa ditipu dan selanjutnya mengirim surat ke PT Antam Cabang Surabaya. Namun surat itu tidak pernah berbalas.
Kemudian Budi Said berkirim surat ke Antam Pusat di Jakarta. Kendati demikian, Antam pusat menyatakan tidak pernah menjual emas dengan harga diskon.
Maka persoalan ini pun berlanjut dengan menempuh jalur hukum, di mana Budi Said menggugat Antam ke PN Surabaya atas kekurangan emas yang belum diterimanya. Dengan proses persidangan yang panjang, ia pun pada akhirnya memenangkan gugatan tersebut.
Baca juga: Antam Buka Suara soal Harus Ganti Rugi 1,1 Ton Emas ke Konglomerat Surabaya
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.