Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiktok Didenda Rp 5,65 Triliun Terkait Pelanggaran Perlindungan Data Anak-anak di Eropa

Kompas.com - 18/09/2023, 17:10 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Regulator Eropa telah meminta platform media sosial TikTok membayar denda senilai 368 juta dollar AS setelah memutuskan aplikasi itu gagal melindungi anak-anak dalam platformnya.

Denda tersebut setara Rp 5,65 triliun pada kurs Rp 15.371 per dollar AS.

Komisi Perlindungan Data Irlandia (The Irish Data Protection Commission) yang mengawasi aktivitas TikTok di Uni Eropa mengatakan, perusahaan tersebut telah melanggar undang-undang privasi khas blok tersebut.

Komisi tersebut menemukan pada paruh kedua 2020, pengaturan default TikTok tidak cukup melindungi akun anak-anak.

Baca juga: Pemerintah Belum Satu Suara soal Pelarangan TikTok Shop

Misalnya, profil anak-anak yang baru dibuat ditetapkan ke publik secara default. Itu berarti siapa pun di internet dapat melihatnya.

TikTok tidak cukup mengungkapkan risiko privasi ini kepada anak-anak.

Selain itu, TikTok disebut melanggar undang-undang privasi UE. Fitur TikTok yang dirancang sebagai kontrol orang tua dan dikenal sebagai Family Pairing tidak mengharuskan orang dewasa yang mengawasi akun anak diverifikasi sebagai orang tua atau wali sebenarnya dari anak tersebut.

Penyimpangan ini berarti, secara teoretis setiap orang dewasa dapat melemahkan perlindungan privasi anak-anak.

Adapun, regulator memberi waktu perusahaan selama tiga bulan untuk memperbaiki pelanggaran tersebut.

Sedikit catatan, TikTok memperkenalkan Family Pairing pada April 2020. Fitur ini memungkinkan orang dewasa menghubungkan akun mereka dengan akun anak-anak untuk mengatur waktu pemakaian perangkat, membatasi konten yang tidak diinginkan, dan membatasi pesan langsung kepada anak-anak.

Baca juga: TikTok Shop Resmi Meluncur di AS

Di sisi lain, melalui sebuah postingan blog TikTok menyatakan tidak setuju dengan beberapa aspek dari keputusan tersebut.

“Sebagian besar kritik terhadap keputusan tersebut tidak lagi relevan sebagai akibat dari tindakan yang kami terapkan pada awal tahun 2021,” tulis Kepala Privasi TikTok Eropa Elaine Fox, dikutip dari CNN, Senin (18/9/2023).

Ia menjelaskan, perubahan yang dilakukan TikTok pada awal 2021 telah mencakup membuat akun lama dan baru menjadi pribadi secara default untuk pengguna berusia 13 hingga 15 tahun.

Kemudian, TikTok tidak mengatakan, Family Pairing sekarang akan memverifikasi hubungan orang dewasa dengan anak tersebut.

Namun perusahaan mengatakan fitur tersebut telah diperkuat seiring berjalannya waktu dengan opsi dan alat baru.

"Tidak ada temuan regulator yang menyimpulkan tindakan verifikasi usia TikTok melanggar undang-undang privasi UE," tandas dia.

Sebelumnya, pada April lalu TikTok juga harus membayar denda di Inggris karena sejumlah pelanggaran undang-undang perlindungan data. Di dalamnya termasuk penyalahgunaan data pribadi anak-anak.

Baca juga: Anggota Komisi VI DPR Sebut Harga Barang di TikTok Tak Masuk Akal

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com