Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Harga Pakan Mahal, Peternak Ayam "Curhat" Terpaksa Ngutang hingga Rumah Terancam Hilang

Kompas.com - 18/09/2023, 16:30 WIB
Elsa Catriana,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peternak ayam broiler mengeluhkan mahalnya harga pakan ternak yakni jagung yang membuat mereka merugi.

Salah satu perwakilan UMKM peternak ayam broiler asal Bogor, Wayan mengatakan, kondisi itu membuat mereka mau tak mau harus berhutang bahkan asetnya disita.

"Hari ini bapak/ibu, harga pakan mendekati harga beras, sekarang sudah Rp 10.000, enggak ada yang membatasi dia, terendah Rp 8.000. Kami sudah tidak bisa apa apa lagi, kami beli pakan jadi pak. Terus cashflow kami ngutang-ngutang, hari ini mobil diambil, mungkin besok rumah diambil," ujar Wayan dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi IV DPR RI, Senin (18/9/2023).

Baca juga: Peternak Ayam Mengadu ke DPR, Keluhkan Harga Telur Jatuh tetapi Pakan Mahal

Wayan bercerita kondisi itu bermula setelah adanya kebijakan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan. Dalam aturan itu, industri atau perusahaan besar diberikan izin untuk budidaya atau produksi.

"UU No 18 tahun 2009, cikal bakalnya di mana atas nama investasi, sektor industri integrasi saat itu dibolehkan budidaya. Pekerjaan yang bisa kami lakukan, mereka mulai lakukan," ungkapnya.

Kemudian hadir lagi Peraturan Menteri Peternak Nomor 32 Tahun 2017 tentang Penyediaan, Peredaran, dan Pengawasan Ayam Ras dan Telur Konsumsi, yang bertujuan melindungi peternak kecil.

Aturan itu membatasi industri untuk budidaya ayam broiler hanya 50 persen. Namun menurut Wayan, hasilnya tak berbuah baik, budidaya ayam broiler malah dikuasai 90 persen oleh industri besar bukan peternak kecil atau UMKM.

"Justru hari ini saya menyampaikan sekarang jumlah kami mungkin tinggal 10 persen produksi bibit dia itu dipakai sendiri, baik internal farm maupun atas nama kemitraan. Artinya kebijakan itu bukan menyuburkan kami tetapi menghabiskan kami," ujarnya.

Baca juga: KPPU: Ulah Pengepul, Peternak Ayam Jadi Sulit Dapat Pakan Jagung

Sementara itu, Ketua Perhimpunan Insan Perunggasan Rakyat (Pinsar) Jawa Tengah, Parjuni juga mengamininya.

Dia mengatakan, sekarang populasi dari peternak sudah kalah saing dengan perusahaan besar. "Belum urusan teknologi, mereka jauh pasti lebih menang daripada kita," katanya.

Dia juga mengatakan, akibat aturan Peraturan Menteri Peternak Nomor 32 Tahun 2017 tentang Penyediaan, Peredaran, dan Pengawasan Ayam Ras dan Telur Konsumsi, saat ini populasi dikuasai oleh perusahaan besar. Bahkan menguasai pasar tradisional atau pasar becek.

Parjuni mengeluhkan karena populasi yang sudah dikuasai oleh perusahaan besar ini melanggar aturan. Namun, menurutnya sampai saat ini tidak ada sanksi kepada perusahaan besar.

"Dari pengaturan-peraturan yang ada, misalnya Permentan ya itu itu kan ditulis di situ disebut maksimal 50 persen untuk mereka, tetapi mereka melanggar hingga 60 sampai 70 persen mungkin hari ini sampai 90 persen. Mana tindakan pemerintah untuk membuat suatu hukuman? enggak ada sama sekali. Sanksi yang ada pada peraturan itu pun tidak jelas," ungkapnya.

Baca juga: Harga Telur Tembus Rp 40.000 Diduga karena Mahalnya Pakan Ternak

Oleh sebab itu dia berharap Komisi IV DPR RI bisa memanggil jajaran Kementerian Pertanian khususnya Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dan Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Dirjen PKH) Kementan Nasrullah untuk membahas solusi dari persoalan itu.

"Saya mohon kepada DPR, daripada ini 5 tahun lagi negara ini tidak memiliki harga diri karena dipermainkan oleh perusahaan integrator itu tadi, melalui DPR saya minta tolong panggil menteri, dirjen bisa selesaikan ndak 1 sampai 2 bulan, karena umurnya cuman 35 hari, kalau enggak bisa, ganti Pak selesai. Pak Jokowi suruh ganti itu menterinya," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

BI Upayakan Kurs Rupiah Turun ke Bawah Rp 16.000 Per Dollar AS

BI Upayakan Kurs Rupiah Turun ke Bawah Rp 16.000 Per Dollar AS

Whats New
Pasar Lampu LED Indonesia Dikuasai Produk Impor

Pasar Lampu LED Indonesia Dikuasai Produk Impor

Whats New
Produksi Naik 2,2 Persen, SKK Migas Pastikan Pasokan Gas Bumi Domestik Terpenuhi

Produksi Naik 2,2 Persen, SKK Migas Pastikan Pasokan Gas Bumi Domestik Terpenuhi

Whats New
Hasil Temuan Ombudsman atas Laporan Raibnya Dana Nasabah di BTN

Hasil Temuan Ombudsman atas Laporan Raibnya Dana Nasabah di BTN

Whats New
Penumpang LRT Jabodebek Tembus 10 Juta, Tertinggi pada April 2024

Penumpang LRT Jabodebek Tembus 10 Juta, Tertinggi pada April 2024

Whats New
Harga Emas Terbaru 9 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 9 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Sri Mulyani Masuk Bursa Cagub Jakarta, Stafsus: Belum Ada Pembicaraan..

Sri Mulyani Masuk Bursa Cagub Jakarta, Stafsus: Belum Ada Pembicaraan..

Whats New
Detail Harga Emas Antam Kamis 9 Mei 2024, Turun Rp 2.000

Detail Harga Emas Antam Kamis 9 Mei 2024, Turun Rp 2.000

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Kamis 9 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Ikan Tongkol

Harga Bahan Pokok Kamis 9 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Ikan Tongkol

Whats New
Chandra Asri Group Akuisisi Kilang Minyak di Singapura

Chandra Asri Group Akuisisi Kilang Minyak di Singapura

Whats New
BTN Tegaskan Tak Sediakan Deposito dengan Suku Bunga 10 Persen Per Bulan

BTN Tegaskan Tak Sediakan Deposito dengan Suku Bunga 10 Persen Per Bulan

Whats New
[POPULER MONEY] TKW Beli Cokelat Rp 1 Juta Kena Pajak Rp 9 Juta | Pengusaha Ritel Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat

[POPULER MONEY] TKW Beli Cokelat Rp 1 Juta Kena Pajak Rp 9 Juta | Pengusaha Ritel Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat

Whats New
Jadwal Operasional BCA Selama Libur dan Cuti Bersama Kenaikan Isa Almasih

Jadwal Operasional BCA Selama Libur dan Cuti Bersama Kenaikan Isa Almasih

Whats New
Duduk Perkara Gagal Bayar TaniFund sampai Pencabutan Izin Usaha

Duduk Perkara Gagal Bayar TaniFund sampai Pencabutan Izin Usaha

Whats New
Hanwha Life Akuisisi 40 Persen Saham Nobu Bank

Hanwha Life Akuisisi 40 Persen Saham Nobu Bank

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com