Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPPU Pelajari Dugaan "Predatory Pricing" di TikTok Shop

Kompas.com - 05/09/2023, 06:06 WIB
Elsa Catriana,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) merespon soal permintaan Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki untuk proaktif dalam menyelidiki predatory pricing di TikTok Shop.

Untuk diketahui, predatory pricing adalah kegiatan menjual barang di bawah harga dan jauh dari modal. Tujuan kegiatan ini sebagai strategi persaingan.

Kepala Bagian Kerja Sama Luar Negeri Biro Humas dan Hukum KPPU Deswin Nur mengatakan, pihaknya masih akan mempelajari dugaan predatory pricing di TikTok. Sebab menurut dia persoalan predatory pricing tidak bisa dikaitkan semata-mata hanya karena harga murah di TikTok Shop.

"Kami dalami dulu persoalannya. Saat ini belum dapat langsung dikaitkan dengan predatory pricing sebagaimana undang-undang," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Senin (4/9/2023).

Baca juga: Mendag Zulhas: Kalau TikTok Tidak Diatur, Industri Lain Bisa Kolaps

Hal ini juga diamini oleh Komisioner KPPU Guntur Syahputra Saragih. Dia mengatakan, predatory pricing menjadi salah satu tindakan yang dilarang dalam persaingan usaha. Namun menurut dia, perlu ada indikasi tertentu yang menjadi syarat sebuah tindakan disebut sebagai predatory pricing.

"Pelanggaran predatory pricing oleh pelaku usaha memenuhi kriteria tertentu. Harga jual yang murah tidak serta merta dianggap predatory pricing," ungkapnya.

Walau demikian Guntur menegaskan, jika ditemukan bukti TikTok Shop melakukan predatory pricing KPPU akan tindak tegas sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

"Terkait penegakan hukum, jika ditemukan bukti dan hal tersebut masuk dalam kompetensi absolut KPPU, tentunya KPPU mengambil tindakan sesuai dengan prosedur hukum," tegas Guntur.

Kemudian ketika ditanyakan ihwal kebijakan TikTok yang tengah berencana melarang tautan link belanja ke e-commerce lain apakah dinilai monopoli usaha, pihaknya masih akan memperlajari.

Padahal TikTok sendiri sebagai aplikasi sosial media, sebelumnya mengizinkan pengguna mempromosikan produk dan menyematkan link di ecommerce lain atau toko online penjual, namun setelah mereka meluncurkan TikTok Shop, fitur ini tidak tersedia lagi.

Baca juga: Coba Lihat TikTok Shop, Harga Sweater Impor Rp 15.000-Rp 20.000, Gimana Kita Bisa Bersaing...


Sebelumnya Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menduga adanya praktik predatory pricing yang dilakukan di TikTok Shop.

Dugaan itu muncul seiring adanya barang-barang impor dijual di TikTok Shop dengan harga yang sangat murah di bawah harga pokok produksi produk lokal.

Oleh sebab itu dia meminta KPPU proaktif menyelidiki laporan tersebut. "KPPU mestinya proaktif [menyelidiki], masa harus nunggu laporan [predatory pricing]," ujar Teten di Jakarta, Kamis (23/8/2023).

Sementara Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Mendag Zulhas) mengungkapkan, TikTok sebagai salah satu social commerce jika tidak diatur aturan mainnya hingga sistem operasionalnya di Tanah Air bisa membuat industri lain gulung tikar alias kolaps.

Sebab TikTok selain merupakan media sosial, juga di dalam aplikasinya merupakan tempat bertransaksi jual beli layaknya e-commerce.

"Betul sekali kalau TikTok itu social commerce, keuangan, perdagangan, sosial media. Itu kalau enggak diatur, colaps (industri lain) 3 bulan nanti, industri kecantikan kita bisa kolaps," ujarnya saat rapat kerja bersama dengan Komisi VI DPR RI, Senin (4/9/2023).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Starlink Telah Kantongi Surat Uji Laik Operasi di Indonesia

Starlink Telah Kantongi Surat Uji Laik Operasi di Indonesia

Whats New
Laba Bersih BNI Naik 2,03 Persen Menjadi Rp 5,3 Triliun pada Kuartal I-2024

Laba Bersih BNI Naik 2,03 Persen Menjadi Rp 5,3 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
Bank Mandiri Jaga Suku Bunga Kredit di Tengah Tren Kenaikan Biaya Dana

Bank Mandiri Jaga Suku Bunga Kredit di Tengah Tren Kenaikan Biaya Dana

Whats New
Bukan Dibebaskan Bea Cukai, Denda Impor Sepatu Bola Rp 24,74 Juta Ditanggung DHL

Bukan Dibebaskan Bea Cukai, Denda Impor Sepatu Bola Rp 24,74 Juta Ditanggung DHL

Whats New
Kerja Sama dengan PBM Tangguh Samudera Jaya, Pelindo Optimalkan Bongkar Muat di Pelabuhan Tanjung Priok

Kerja Sama dengan PBM Tangguh Samudera Jaya, Pelindo Optimalkan Bongkar Muat di Pelabuhan Tanjung Priok

Whats New
DANA dan Jalin Sepakati Perluasan Interkoneksi Layanan Keuangan Digital

DANA dan Jalin Sepakati Perluasan Interkoneksi Layanan Keuangan Digital

Whats New
Kredit UMKM Bank DKI Tumbuh 39,18 pada Kuartal I-2024

Kredit UMKM Bank DKI Tumbuh 39,18 pada Kuartal I-2024

Whats New
Penyaluran Kredit Bank Mandiri Capai Rp 1.435 Triliun pada Kuartal I-2024

Penyaluran Kredit Bank Mandiri Capai Rp 1.435 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
Imbas Boikot, KFC Malaysia Tutup Lebih dari 100 Gerai

Imbas Boikot, KFC Malaysia Tutup Lebih dari 100 Gerai

Whats New
Gapki Tagih Janji Prabowo Bentuk Badan Sawit

Gapki Tagih Janji Prabowo Bentuk Badan Sawit

Whats New
Pameran Franchise dan Lisensi Bakal Digelar di Jakarta, Cek Tanggalnya

Pameran Franchise dan Lisensi Bakal Digelar di Jakarta, Cek Tanggalnya

Smartpreneur
Akvindo Tegaskan Tembakau Alternatif Bukan buat Generasi Muda

Akvindo Tegaskan Tembakau Alternatif Bukan buat Generasi Muda

Whats New
Allianz Syariah Bidik Target Pengumpulan Kontribusi Capai 14 Persen Sepanjang 2024

Allianz Syariah Bidik Target Pengumpulan Kontribusi Capai 14 Persen Sepanjang 2024

Whats New
Laba Bersih Astra International Rp 7,46 Triliun pada Kuartal I 2024

Laba Bersih Astra International Rp 7,46 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Bank Mandiri Raup Laba Bersih Rp 12,7 Triliun pada Kuartal I-2024

Bank Mandiri Raup Laba Bersih Rp 12,7 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com