Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendag Zulhas: Kalau TikTok Tidak Diatur, Industri Lain Bisa Kolaps

Kompas.com - 04/09/2023, 17:00 WIB
Elsa Catriana,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Mendag Zulhas) mengungkapkan, TikTok sebagai salah satu social commerce jika tidak diatur aturan mainnya hingga sistem operasionalnya di Tanah Air bisa membuat industri lain gulung tikar alias kolaps.

Sebab TikTok selain merupakan media sosial, juga di dalam aplikasinya merupakan tempat bertransaksi jual beli layaknya e-commerce.

"Betul sekali kalau TikTok itu social commerce, keuangan, perdagangan, sosial media. Itu kalau enggak diatur, kolaps (industri lain) 3 bulan nanti, industri kecantikan kita bisa collapse," ujarnya saat rapat kerja bersama dengan Komisi VI DPR RI, Senin (4/9/2023).

Baca juga: Mendag Tak Masalah jika Pengusaha Mau Gugat Pemerintah soal Larangan Jual Barang Impor di Bawah Rp 1,5 Juta

Untuk itu, pemerintah saat ini tengah mengatur aturan main TikTok melalui revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE).

Dalam baleid PPMSE itu, dia membeberkan, ada empat usulan yang diatur oleh pemerintah. Pertama adalah memberlakukan aturan yang sama untuk penjualan e-commerce (daring) dan penjualan offline khususnya pengenaaan pajak.

Kemudian poin yang kedua adalah pemerintah akan melarang penjualan barang impor sebesar di bawah 100 juta dollar AS atau di bawah Rp 1,5 juta hanya untuk produk yang dikirim secara cross border atau melalui perdagangan lintas batas.

Baca juga: Sebut Ancam UMKM, Anggota DPR: TikTok Sangat Berbahaya...

Selanjutnya poin ketiga adalah platform digital dilarang menjadi produsen. Sementara point yang terakhir adalah pemerintah akan membedakan aturan main untuk penjualan di e-commerce dengan penjualan social commerce.

"Itu saya komunikasi dengan Pak Teten (Menteri Koperasi dan UKM) bagaimana, kita larang saja, tapi dikita enggak boleh dilarang-larang karena kita sudah ada perjanjian perdagangan internasional World Trade Organization (WTO). Tapi mengatur bisa," ungkap Mendag Zulhas.

"Kalau ini tidak ditata e-commerce 6 bulan saja langsung tutup. Karena memang TikTok ini luar biasa. Makanya kita atur sedemikian," sambung Mendag Zulhas.

Baca juga: Jeritan Pelaku UMKM Digempur Barang Impor Murah di TikTok

Ancaman UMKM

Sementara itu, anggota Komisi VI DPR RI Mufti Anam mengeluhkan bahwa TikTok membuat persaingan usaha para UMKM sangat tidak sehat. Bahkan menurut dia, social commerce menjadi ancaman bagi UMKM.

Halaman:


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com