Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sri Mulyani Tetapkan Subsidi Bunga KUR Super Mikro 15 Persen

Kompas.com - 04/09/2023, 15:12 WIB
Rully R. Ramli,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menetapkan ketentuan baru terkait besaran subsidi bunga kredit usaha rakyat atau KUR. Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 317 Tahun 2023.

Dalam aturan itu disebutkan, rapat koordinasi Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah pada 28 November 2022 dan 13 Juli 2023 diputuskan penambahan subsidi bunga untuk penerima KUR super mikro. Selain itu, ditetapkan juga pengurangan subsidi bunga untuk penerima KUR mikro dan KUR kecil yang mengakses KUR berulang.

KMK tersebut telah ditetapkan pada 1 September lalu. Dalam beleid disebutkan, ketentuan berlaku sejak ditetapkan dan mencabut KMK Nomor 372 Tahun 2017, KMK Nomor 436 Tahun 2020, KMK Nomor 96 Tahun 2021, dan KMK Nomor 91 Tahun 2022.

Baca juga: Jokowi Ingin KUR Tanpa Jaminan Gunakan Sistem Kredit Skoring

Lewat aturan itu ditetapkan, subsidi bunga untuk KUR super mikro sebesar 15 persen. Kemudian, subsidi KUR penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) sebesar 13,5 persen.

Sementara itu, subsidi bunga KUR khusus disesuaikan berdasarkan nilai akad kredit. Untuk akad sampai dengan Rp 10 juta sebesar 12 persen, untuk akad kredit di atas Rp 10 juta sampai Rp 100 juta sebesar 10 persen, dan untuk akad kredit di atas Rp 100 juta sebesar 5,5 persen.

Kemudian  untuk KUR mikro dan KUR kecil disesuaikan berdasarkan urutan akad kredit. Untuk pembiayaan pertama KUR mikro besaran subsidi bunga ditetapkan sebesar 10 persen, sementara KUR kecil sebesar 5,5 persen.

Adapun untuk pembiayaan kedua KUR mikro besaran bunga ditetapkan sebesar 9 persen dan KUR kecil sebesar 4,5 persen. Lalu untuk pembiayaan ketiga, besaran subsidi bunga KUR mikro sebesar 8 persen dan KUR kecil sebesar 3,5 persen. Terakhir, untuk akad kredit keempat, besaran subsidi bunga KUR mikro sebesar 7 persen dan KUR kecil sebesar 2,5 persen.

"Ketentuan mengenai besaran subsidi bunga/subsidi marjin KUR sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU, berlaku untuk penyaluran KUR yang akad kredit/pembiayaannya ditandatangani mulai tanggal 27 Januari 2023," tulis Diktum kedua ketentuan tersebut, dikutip Senin (4/9/2023).

Apabila penerima KUR naik kelas, maka ditetapkan ketentuan khusus. Misalnya penerima KUR super mikro naik kelas ke KUR mikro, maka pembiayaannya dikategorikan sebagai pembiayaan pertama KUR mikro.

Kemudian, untuk penerima KUR super mikro yang naik kelas ke KUR kecil, juga dihitung sebagai kredit pembiayaan pertama pada KUR kecil. Namun demikian, unutk penerima KUR mikro yang naik kelas ke KUR kecil, pembiayaan dikategorikan sebagai akad berulang melanjutkan akad skema sebelumnya.

Baca juga: Franchise Warteg Dapat KUR Rp 1 Miliar, Berapa Maksimal Plafon KUR?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com