Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Franchise Warteg Dapat KUR Rp 1 Miliar, Berapa Maksimal Plafon KUR?

Kompas.com - Diperbarui 11/08/2023, 19:48 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Kelompok usaha franchise Warteg Kharisma Bahari, memperoleh gelontoran Kredit Usaha Rakyat (KUR) senilai Rp 1 miliar dari Bank Negara Indonesia atau BNI.

Dana pinjaman dari bank ini kemudian dikelola oleh asosiasi Warteg tersebut dan diputar sebagai modal usaha para pengusaha warung makan para perantauan asal Tegal tersebut.

Pemberian KUR bagi kelompok usaha franchise Warteg Kharisma Bahari, menuai pujian dari Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Namun KUR ini bukan untuk satu orang debitur saja, melainkan disalurkan untuk beberapa pengusaha rumah makan yang tergabung dalam asosiasi Warteg tersebut. 

Baca juga: Menteri Bahlil: Kami Sudah Sepakat KUR sampai Rp 100 Juta Tidak Pakai Jaminan

Berbeda dengan jenis kredit lainnya yang besaran plafonnya disesuaikan dengan profil debitur, batas maksimal pemberian KUR dibatasi karena bunganya disubsidi oleh pemerintah.

Batas maksimum plafon KUR

Mengutip laman Kebijakan KUR Kementerian Koordinator Perekonomian RI, pada awal diluncurkannya pada tahun 2007, KUR menggunakan skema Imbal Jasa Penjaminan.

Imbal Jasa Penjaminan KUR yang selanjutnya disingkat IJP-KUR bertujuan untuk mendukung pelaksanaan program KUR dalam bentuk subsidi Pemerintah.

Subsidi yang dimaksud adalah berupa imbal jasa penjaminan yang dibayarkan kepada perusahaan penjamin dalam rangka kegiatan usaha penjaminan. Dana IJP-KUR dialokasikan dalam APBN.

Baca juga: Profil Pelabuhan Bungkutoko Kendari dan Jadwal Kapal ke Wakatobi

Plafon pinjaman yang dapat dimasukkan menjadi KUR adalah maksimal Rp 500 juta dengan bunga maksimal sebesar atau setara 16 persen per tahun.

Bunga KUR sendiri belakangan terus mengalami penurunan karena disesuaikan dengan besaran subsidi dari pemerintah dan tingkat suku bunga. Bunga KUR sempat turun menjadi 12, persen, dan turun lagi menjadi 9 persen.

Saat ini bunga KUR yang berlaku adalah 6 persen per tahun sesuai dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat.

Kebijakan subsidi KUR

Setelah tahun 2015, kebijakan IJP diubah pemerintah menjadi skema subsidi bunga/marjin. Dengan skema ini, pemerintah menanggung sebagian bunga yang ditanggung oleh debitur dalam bentuk subsidi bunga.

Baca juga: Realisasi Penyaluran KUR Tinggi, Pemda Bisa Dapat Insentif

Subsidi bunga diberikan berdasarkan selisih antara suku bunga kredit dikurangi dengan suku bunga yang ditanggung oleh debitur.

Masih merujuk pada Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat, juga diatur batas plafon penerima KUR.

Dalam aturan tersebut disebutkan, batas pemberian KUR disesuaikan dengan jenis KUR yang terbagi dalam tiga golongan, yakni KUR Mikro, KUR Kecil, dan KUR TKI.

Untuk KUR Mikro sesuai dengan Pasal 18, jumlah plafon kredit paling besar adalah Rp 50 juta dengan jangka waktu 3-5 tahun dan bunga 6 persen per tahun.

Sementara untuk KUR Kecil plafonnya lebih besar yakni antara paling kecil Rp 50 juta dan paling besar Rp 500 juta sesuai dengan Pasal 22. Jangka waktu kredit adalah 4-5 tahun dan bunga 6 persen per tahun.

Terakhir adalah KUR Tenaga Kerja Indonesia. KUR ini plafonnya paling kecil, yakni maksimal hanya Rp 25 juta dengan jangka waktu paling lama sama dengan kontrak kerja dan tidak melebihi 3 tahun, bunga yang dikenakan adalah 6 persen per tahun.

Baca juga: Pemerintah Pangkas Target Penyaluran KUR 2023 Jadi Rp 297 Triliun

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com