Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Franchise Warteg Dapat KUR Rp 1 Miliar, Berapa Maksimal Plafon KUR?

KOMPAS.com - Kelompok usaha franchise Warteg Kharisma Bahari, memperoleh gelontoran Kredit Usaha Rakyat (KUR) senilai Rp 1 miliar dari Bank Negara Indonesia atau BNI.

Dana pinjaman dari bank ini kemudian dikelola oleh asosiasi Warteg tersebut dan diputar sebagai modal usaha para pengusaha warung makan para perantauan asal Tegal tersebut.

Pemberian KUR bagi kelompok usaha franchise Warteg Kharisma Bahari, menuai pujian dari Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Namun KUR ini bukan untuk satu orang debitur saja, melainkan disalurkan untuk beberapa pengusaha rumah makan yang tergabung dalam asosiasi Warteg tersebut. 

Berbeda dengan jenis kredit lainnya yang besaran plafonnya disesuaikan dengan profil debitur, batas maksimal pemberian KUR dibatasi karena bunganya disubsidi oleh pemerintah.

Batas maksimum plafon KUR

Mengutip laman Kebijakan KUR Kementerian Koordinator Perekonomian RI, pada awal diluncurkannya pada tahun 2007, KUR menggunakan skema Imbal Jasa Penjaminan.

Imbal Jasa Penjaminan KUR yang selanjutnya disingkat IJP-KUR bertujuan untuk mendukung pelaksanaan program KUR dalam bentuk subsidi Pemerintah.

Subsidi yang dimaksud adalah berupa imbal jasa penjaminan yang dibayarkan kepada perusahaan penjamin dalam rangka kegiatan usaha penjaminan. Dana IJP-KUR dialokasikan dalam APBN.

Plafon pinjaman yang dapat dimasukkan menjadi KUR adalah maksimal Rp 500 juta dengan bunga maksimal sebesar atau setara 16 persen per tahun.

Bunga KUR sendiri belakangan terus mengalami penurunan karena disesuaikan dengan besaran subsidi dari pemerintah dan tingkat suku bunga. Bunga KUR sempat turun menjadi 12, persen, dan turun lagi menjadi 9 persen.

Saat ini bunga KUR yang berlaku adalah 6 persen per tahun sesuai dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat.

Kebijakan subsidi KUR

Setelah tahun 2015, kebijakan IJP diubah pemerintah menjadi skema subsidi bunga/marjin. Dengan skema ini, pemerintah menanggung sebagian bunga yang ditanggung oleh debitur dalam bentuk subsidi bunga.

Subsidi bunga diberikan berdasarkan selisih antara suku bunga kredit dikurangi dengan suku bunga yang ditanggung oleh debitur.

Masih merujuk pada Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat, juga diatur batas plafon penerima KUR.

Dalam aturan tersebut disebutkan, batas pemberian KUR disesuaikan dengan jenis KUR yang terbagi dalam tiga golongan, yakni KUR Mikro, KUR Kecil, dan KUR TKI.

Untuk KUR Mikro sesuai dengan Pasal 18, jumlah plafon kredit paling besar adalah Rp 50 juta dengan jangka waktu 3-5 tahun dan bunga 6 persen per tahun.

Sementara untuk KUR Kecil plafonnya lebih besar yakni antara paling kecil Rp 50 juta dan paling besar Rp 500 juta sesuai dengan Pasal 22. Jangka waktu kredit adalah 4-5 tahun dan bunga 6 persen per tahun.

Terakhir adalah KUR Tenaga Kerja Indonesia. KUR ini plafonnya paling kecil, yakni maksimal hanya Rp 25 juta dengan jangka waktu paling lama sama dengan kontrak kerja dan tidak melebihi 3 tahun, bunga yang dikenakan adalah 6 persen per tahun.

https://money.kompas.com/read/2023/08/11/194542826/franchise-warteg-dapat-kur-rp-1-miliar-berapa-maksimal-plafon-kur

Terkini Lainnya

Rombak Direksi ID Food, Erick Thohir Tunjuk Sis Apik Wijayanto Jadi Dirut

Rombak Direksi ID Food, Erick Thohir Tunjuk Sis Apik Wijayanto Jadi Dirut

Whats New
OJK Bakal Buka Akses SLIK kepada Perusahaan Asuransi, Ini Sebabnya

OJK Bakal Buka Akses SLIK kepada Perusahaan Asuransi, Ini Sebabnya

Whats New
Gelar RUPST, KLBF Tebar Dividen dan Rencanakan 'Buyback' Saham

Gelar RUPST, KLBF Tebar Dividen dan Rencanakan "Buyback" Saham

Whats New
Layanan LILO Lion Parcel Bidik Solusi Pergudangan untuk UMKM

Layanan LILO Lion Parcel Bidik Solusi Pergudangan untuk UMKM

Whats New
60 Persen Pekerja RI Bekerja di Sektor Informal dan Gig, Hadapi Tantangan Keterbatasan Akses Modal

60 Persen Pekerja RI Bekerja di Sektor Informal dan Gig, Hadapi Tantangan Keterbatasan Akses Modal

Whats New
Surat Utang Negara adalah Apa?

Surat Utang Negara adalah Apa?

Work Smart
Luhut Minta Kasus Tambak Udang di Karimunjawa Tak Terulang Lagi

Luhut Minta Kasus Tambak Udang di Karimunjawa Tak Terulang Lagi

Whats New
Kemenhub Bebastugaskan Sementara Kepala Kantor OBU Wilayah X Merauke yang Diduga KDRT

Kemenhub Bebastugaskan Sementara Kepala Kantor OBU Wilayah X Merauke yang Diduga KDRT

Whats New
Demi Tingkatkan Kinerja, Bakrie & Brothers Berencana Lakukan Kuasi Reorganisasi

Demi Tingkatkan Kinerja, Bakrie & Brothers Berencana Lakukan Kuasi Reorganisasi

Whats New
Seberapa Penting Layanan Wealth Management untuk Pebisnis?

Seberapa Penting Layanan Wealth Management untuk Pebisnis?

BrandzView
Kejar Produksi Tanaman Perkebunan Menuju Benih Unggul, Kementan Lakukan Pelepasan Varietas

Kejar Produksi Tanaman Perkebunan Menuju Benih Unggul, Kementan Lakukan Pelepasan Varietas

Whats New
Pemerintah Siapkan 2 Hektar Lahan Perkebunan Tebu di Merauke

Pemerintah Siapkan 2 Hektar Lahan Perkebunan Tebu di Merauke

Whats New
Mudahkan Reimbursement Perjalanan Bisnis, Gojek Bersama SAP Concur Integrasikan Fitur Profil Bisnis di Aplikasi

Mudahkan Reimbursement Perjalanan Bisnis, Gojek Bersama SAP Concur Integrasikan Fitur Profil Bisnis di Aplikasi

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di CIMB Biaga hingga BCA

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di CIMB Biaga hingga BCA

Whats New
Harga Emas Terbaru 17 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 17 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke