Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Dukung Pemerintah Pisahkan "Social Commerce" dan "E-commerce"

Kompas.com - 18/09/2023, 18:05 WIB
Elsa Catriana,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi VI mendukung pemerintah untuk mengatur regulasi atau aturan main social commerce dan e-commerce.

Adapun aturan main itu akan diimplentasikan lewat revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. 

Anggota komisi VI DPR RI Evita Nursanty mengatakan, kedua platform itu berbeda peruntukkannya yakni e-commerce secara garis besar adalah platform penjualan online situs web e-niaga dan pasar digital sementara social commerce adalah menggabungkan jejaring sosial dan e-commerce. 

Baca juga: Aturan Dipisah, Persaingan Social Commerce dan E-commerce Dinilai Akan Lebih Adil

Oleh sebab itu kedua platform itu harus dipisahkan agar memberikan keadilan untuk UMKM.

" Awalnya TikTok itu sekadar media sosial namun lambat laun mereka masuk menjadi e-commerce, itulah yang menjadi problem, sebab ternyata hal itu merugikan kita, merugikan UMKM kita dan sebaliknya menguntungkan barang-barang impor seperti dalam kasus barang-barang murah yang dari Tiongkok itu," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Senin (18/9/2023).

"Dagangnya di media sosial di mana tempat orang berkumpul lebih besar secara bebas setiap hari. Jadi kita ikut merasakan dampak ini, dan mendukung pemerintah agar mengatur tata kelola yang benar mengenai platform media sosial yang masuk ke e-commerce ini," sambungnya.

Baca juga: Polemik TikTok, Mendag Pisahkan Izin E-Commerce dan Social Commerce

 


Walau demikian dia meminta agar Kementerian Perdagangan, Kementerian Koperasi dan UKM, serta Kemenkominfo, cermat untuk menyusun aturan itu sebelum dirilis.

Sebab aturan soal PPMSE itu akan berlaku untuk semua platform dan bukan hanya TikTok saja.

"Kemudian dipikirkan matang-matang dampaknya bagi e-commerce yang sudah ada maupun UMKM. Sekali kebijakan sudah diputuskan harus dijalankan dengan konsisten, dan pasti butuh waktu lama memperbaikinya lagi," katanya.

Kemudian Evita juga mengatakan, TikTok Shop bisa membuka peluang masuknya barang-barang murah dari Tiongkok ke Tanah Air.

Hal itu lantaran TikTok Shop memiliki kemampuan artificial intelligence (AI) untuk mendeteksi produk yang disukai oleh pengguna sehingga diproduksi di Tiongkok dan masuk ke Tanah Air.

"Tentu dijual di sini harga sangat murah dan matilah barang kita, dan semua keuntungan dibawa ke nagara mereka. Tidak hanya Tiongkok tapi juga negara lain bisa memainkan ini, dan menurut saya itu tidak adil," pungkasnya.

Baca juga: Pemerintah Belum Satu Suara soal Pelarangan TikTok Shop

Halaman:


Terkini Lainnya

BI Upayakan Kurs Rupiah Turun ke Bawah Rp 16.000 Per Dollar AS

BI Upayakan Kurs Rupiah Turun ke Bawah Rp 16.000 Per Dollar AS

Whats New
Pasar Lampu LED Indonesia Dikuasai Produk Impor

Pasar Lampu LED Indonesia Dikuasai Produk Impor

Whats New
Produksi Naik 2,2 Persen, SKK Migas Pastikan Pasokan Gas Bumi Domestik Terpenuhi

Produksi Naik 2,2 Persen, SKK Migas Pastikan Pasokan Gas Bumi Domestik Terpenuhi

Whats New
Hasil Temuan Ombudsman atas Laporan Raibnya Dana Nasabah di BTN

Hasil Temuan Ombudsman atas Laporan Raibnya Dana Nasabah di BTN

Whats New
Penumpang LRT Jabodebek Tembus 10 Juta, Tertinggi pada April 2024

Penumpang LRT Jabodebek Tembus 10 Juta, Tertinggi pada April 2024

Whats New
Harga Emas Terbaru 9 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 9 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Sri Mulyani Masuk Bursa Cagub Jakarta, Stafsus: Belum Ada Pembicaraan..

Sri Mulyani Masuk Bursa Cagub Jakarta, Stafsus: Belum Ada Pembicaraan..

Whats New
Detail Harga Emas Antam Kamis 9 Mei 2024, Turun Rp 2.000

Detail Harga Emas Antam Kamis 9 Mei 2024, Turun Rp 2.000

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Kamis 9 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Ikan Tongkol

Harga Bahan Pokok Kamis 9 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Ikan Tongkol

Whats New
Chandra Asri Group Akuisisi Kilang Minyak di Singapura

Chandra Asri Group Akuisisi Kilang Minyak di Singapura

Whats New
BTN Tegaskan Tak Sediakan Deposito dengan Suku Bunga 10 Persen Per Bulan

BTN Tegaskan Tak Sediakan Deposito dengan Suku Bunga 10 Persen Per Bulan

Whats New
[POPULER MONEY] TKW Beli Cokelat Rp 1 Juta Kena Pajak Rp 9 Juta | Pengusaha Ritel Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat

[POPULER MONEY] TKW Beli Cokelat Rp 1 Juta Kena Pajak Rp 9 Juta | Pengusaha Ritel Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat

Whats New
Jadwal Operasional BCA Selama Libur dan Cuti Bersama Kenaikan Isa Almasih

Jadwal Operasional BCA Selama Libur dan Cuti Bersama Kenaikan Isa Almasih

Whats New
Duduk Perkara Gagal Bayar TaniFund sampai Pencabutan Izin Usaha

Duduk Perkara Gagal Bayar TaniFund sampai Pencabutan Izin Usaha

Whats New
Hanwha Life Akuisisi 40 Persen Saham Nobu Bank

Hanwha Life Akuisisi 40 Persen Saham Nobu Bank

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com