Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 18/09/2023, 18:05 WIB
Elsa Catriana,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi VI mendukung pemerintah untuk mengatur regulasi atau aturan main social commerce dan e-commerce.

Adapun aturan main itu akan diimplentasikan lewat revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. 

Anggota komisi VI DPR RI Evita Nursanty mengatakan, kedua platform itu berbeda peruntukkannya yakni e-commerce secara garis besar adalah platform penjualan online situs web e-niaga dan pasar digital sementara social commerce adalah menggabungkan jejaring sosial dan e-commerce. 

Baca juga: Aturan Dipisah, Persaingan Social Commerce dan E-commerce Dinilai Akan Lebih Adil

Oleh sebab itu kedua platform itu harus dipisahkan agar memberikan keadilan untuk UMKM.

" Awalnya TikTok itu sekadar media sosial namun lambat laun mereka masuk menjadi e-commerce, itulah yang menjadi problem, sebab ternyata hal itu merugikan kita, merugikan UMKM kita dan sebaliknya menguntungkan barang-barang impor seperti dalam kasus barang-barang murah yang dari Tiongkok itu," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Senin (18/9/2023).

"Dagangnya di media sosial di mana tempat orang berkumpul lebih besar secara bebas setiap hari. Jadi kita ikut merasakan dampak ini, dan mendukung pemerintah agar mengatur tata kelola yang benar mengenai platform media sosial yang masuk ke e-commerce ini," sambungnya.

Baca juga: Polemik TikTok, Mendag Pisahkan Izin E-Commerce dan Social Commerce

 


Walau demikian dia meminta agar Kementerian Perdagangan, Kementerian Koperasi dan UKM, serta Kemenkominfo, cermat untuk menyusun aturan itu sebelum dirilis.

Sebab aturan soal PPMSE itu akan berlaku untuk semua platform dan bukan hanya TikTok saja.

"Kemudian dipikirkan matang-matang dampaknya bagi e-commerce yang sudah ada maupun UMKM. Sekali kebijakan sudah diputuskan harus dijalankan dengan konsisten, dan pasti butuh waktu lama memperbaikinya lagi," katanya.

Kemudian Evita juga mengatakan, TikTok Shop bisa membuka peluang masuknya barang-barang murah dari Tiongkok ke Tanah Air.

Hal itu lantaran TikTok Shop memiliki kemampuan artificial intelligence (AI) untuk mendeteksi produk yang disukai oleh pengguna sehingga diproduksi di Tiongkok dan masuk ke Tanah Air.

"Tentu dijual di sini harga sangat murah dan matilah barang kita, dan semua keuntungan dibawa ke nagara mereka. Tidak hanya Tiongkok tapi juga negara lain bisa memainkan ini, dan menurut saya itu tidak adil," pungkasnya.

Baca juga: Pemerintah Belum Satu Suara soal Pelarangan TikTok Shop

Sebelumnya Evita juga menyoroti harga produk yang dijual platform TikTok yang kini merambah menjadi social commerce.

Evita mengatakan harga barang yang ditawarkan di TikTok terlalu murah. "Kadang-kadang harganya tidak masuk akal (di TikTok), ada Madurasa harganya Rp 1.000. Itu sudah jelas dumping," kata Evita dalam rapat kerja dengan Kementerian Perdagangan dan Kemenkop UKM di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (12/9/2023).

"Perdagangan ada yang mengawasi khusus? Di (Kementerian) Koperasi dan UKM ada? Harusnya ini di Kementerian Perdagangan, kalau memang ada itu ngapain saja mereka, karena boleh saya katakan gagal melakukan pengawasan," ujarnya.

Lebih lanjut, Evita berpendapat bahwa TikTok memprioritaskan produk-produk dari China melalui algoritma. Hal ini, kata dia, membuat produk UMKM lokal tak dilirik konsumen.

Evita mempertanyakan pengawasan yang dilakukan Kementerian Perdagangan (Kemendag) terhadap TikTok. Ia menilai pengawasan yang dilakukan Kemendag sudah gagal.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Imbas Boikot, Kapitalisasi Pasar Starbucks Menguap Rp 186,43 Triliun

Imbas Boikot, Kapitalisasi Pasar Starbucks Menguap Rp 186,43 Triliun

Whats New
Pembagian 'Rice Cooker' Gratis Ditargetkan Rampung Januari 2024

Pembagian "Rice Cooker" Gratis Ditargetkan Rampung Januari 2024

Whats New
Menguatkan Pertumbuhan dengan Teknik Penjualan Konsultatif (Bagian IV)

Menguatkan Pertumbuhan dengan Teknik Penjualan Konsultatif (Bagian IV)

Whats New
Pentingnya Lembaga Penjamin Simpanan Koperasi untuk Jaga Hak Anggota

Pentingnya Lembaga Penjamin Simpanan Koperasi untuk Jaga Hak Anggota

Whats New
Tampung Usul Moeldoko, Operator Kereta Cepat Terbuka Bahas Kerja Sama

Tampung Usul Moeldoko, Operator Kereta Cepat Terbuka Bahas Kerja Sama

Whats New
Daya Beli Susut, Ekonomi Jepang Turun 2,9 Persen pada Kuartal III-2023

Daya Beli Susut, Ekonomi Jepang Turun 2,9 Persen pada Kuartal III-2023

Whats New
Di COP28 Dubai, Petrokimia Gresik Paparkan Strategi Tekan Emisi Karbon

Di COP28 Dubai, Petrokimia Gresik Paparkan Strategi Tekan Emisi Karbon

Whats New
Pupuk Indonesia Akan Sempurnakan i-Pubers untuk Distribusi Pupuk Subsidi

Pupuk Indonesia Akan Sempurnakan i-Pubers untuk Distribusi Pupuk Subsidi

Whats New
Gantikan Hendri Mulya Syam, Nugroho Jadi Dirut Telkomsel

Gantikan Hendri Mulya Syam, Nugroho Jadi Dirut Telkomsel

Whats New
TOBA Bidik Ekspansi Bisnis ke Manajemen Pengolahan Limbah Berskala Regional

TOBA Bidik Ekspansi Bisnis ke Manajemen Pengolahan Limbah Berskala Regional

Whats New
Berapa Anggaran untuk Penjaminan Utang Kereta Cepat? Ini Kata Dirut PT PII

Berapa Anggaran untuk Penjaminan Utang Kereta Cepat? Ini Kata Dirut PT PII

Whats New
5 Cara Menggunakan Kartu Kredit dengan Bijak

5 Cara Menggunakan Kartu Kredit dengan Bijak

Spend Smart
PLN Bakal Terapkan Teknologi Penyimpanan Karbon pada 19 PLTU Batu Bara

PLN Bakal Terapkan Teknologi Penyimpanan Karbon pada 19 PLTU Batu Bara

Whats New
Tiket Kereta untuk Libur Akhir Tahun Baru Terjual 30 Persen, Ini Penyebabnya

Tiket Kereta untuk Libur Akhir Tahun Baru Terjual 30 Persen, Ini Penyebabnya

Whats New
Menyoal Perhubungan Darat Kemenhub sebagai Regulator Kapal Penyeberangan

Menyoal Perhubungan Darat Kemenhub sebagai Regulator Kapal Penyeberangan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com