Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Rempang yang Tergusur Bakal Dapat Tanah Bersertifikat

Kompas.com - 25/09/2023, 21:30 WIB
Ade Miranti Karunia,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia memastikan warga Pulau Rempang yang terdampak oleh pengembangan proyek kawasan industri Rempang Eco City akan mendapatkan kompensasi berupa tanah disertai sertifikatnya.

"Kompensasi yang didapat pertama mendapat 500 meter persegi tanah di Tanjung Banon yang di Rempang, itu langsung sertifikat. Ini sertifikat bukan HGB, tapi sertifikat hak milik. Ini kebijakan langsung dari Bapak Presiden kasih sertifikat," katanya dalam konferensi pers, Jakarta, Senin (25/9/2023).

Kompensasi berikutnya berupa pemberian rumah senilai Rp 120 juta. Tetapi, bila rumah warga Pulau Rempang yang tergusur tersebut harganya melebihi dari kompensasi pemerintah, maka tetap akan diberikan haknya.

Namun, harus melalui perhitungan dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang ditunjuk oleh Badan Pengusahaan (BP) Batam.

Baca juga: Konflik Pulau Rempang, Kepala BP Batam Minta Petugas Tidak Memaksa Warga Pindah

"Rumahnya dikasih tipe 45, harganya Rp 120 juta. Kemudian timbul pertanyaan dari rakyat, bagaimana rumah kami lebih Rp 120 juta, contoh Rp 500 juta. Maka BP Batam memakai KJPP sebagai lembaga independen uuntuk menghitung. Kalau memang benar dia Rp 500 juta, maka kita kasih Rp 120 juta yang sudah diberikan, berarti kita tambah lagi Rp 380 juta. Maka tidak ada yang dirugikan ini," jelas Bahlil.

Tak hanya itu, warga Pulau Rempang terdampak juga mendapatkan uang sewa rumah senilai Rp 1,2 juta per orang.

"Menyangkut dengan mereka pada saat bergeser rumahnya belum jadi itu dapat Rp 1,2 juta per orang, dan uang kontrak rumah Rp 1,2 juta. Jadi kalau satu KK empat orang, berarti empat kali Rp 1,2 juta, Rp 4,8 juta. Itu Rp 4,8 juta sudah diatas UMR," kata Bahlil.

Baca juga: Janji-janji Pemerintah untuk Warga Pulau Rempang

Bahlil bilang, sebanyak 300 kepala keluarga bersedia digusur dari total 900an. Namun dia membantah, pemerintah memberikan tenggat waktu kepada warga untuk pindah hingga 28 September 2023.

"Yang jelas menyangkut waktu juga, apakah sampai 28 September? Tidak. Kita kasih waktu lebih dari itu. Tapi kita juga harus ada batasan. Kita kasih titik tengah yang baik, supaya saudara-saudara kita ini bisa bergeser dengan baik," jelas dia.

"Sekarang sudah hampir 300 KK dari 900 KK untuk sukarela melakukan pergeseran. Jadi apa yang diminta dari tokoh-tokoh di sana alhamdulillah sebagian sudah kami akomodir," lanjutnya.

Pulau Rempang, Kepulauan Riau, tak jadi dikosongkan pada 28 September 2023. Seperti diketahui, 28 September merupakan batas akhir pengosongan pulau yang nantinya akan dijadikan sebagai kawasan Rempang Eco City.

Kepala BP Batam M Rudi sebelumnya mengatakan, saat ini tim pendataan BP Batam masih fokus untuk menyosialisasi hak-hak masyarakat yang bakal direlokasi.

"Saya tegaskan, 28 September 2023 bukan batas akhir pendaftaran apalagi relokasi," kata Rudi dikutip dari Kompas.com, hari ini.

Rudi memastikan pihaknya bakal mengutamakan pendekatan humanis dan komunikasi persuasif selama proses berlangsung.

Baca juga: Bertemu Warga Pulau Rempang, Bahlil Sebut Investasi Bisa Berikan Lapangan Pekerjaan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mudah, Begini Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan via Aplikasi JMO

Mudah, Begini Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan via Aplikasi JMO

Whats New
OJK: Portofolio Investasi Dana Pensiun Masih Didominasi Instrumen SBN

OJK: Portofolio Investasi Dana Pensiun Masih Didominasi Instrumen SBN

Whats New
Capex Adalah: Pengertian, Jenis, Contoh, dan Cara Menghitungnya

Capex Adalah: Pengertian, Jenis, Contoh, dan Cara Menghitungnya

Earn Smart
Prospek Reksadana Campuran Dinilai Masih Menarik, Ini Alasannya

Prospek Reksadana Campuran Dinilai Masih Menarik, Ini Alasannya

Whats New
Pemerintah Kantongi Rp 21,36 Triliun dari Lelang 7 Seri Surat Utang Negara

Pemerintah Kantongi Rp 21,36 Triliun dari Lelang 7 Seri Surat Utang Negara

Whats New
OJK Tindak 45 Iklan Keuangan yang Langgar Aturan pada Kuartal I-2024

OJK Tindak 45 Iklan Keuangan yang Langgar Aturan pada Kuartal I-2024

Whats New
Asosiasi Vape Gencarkan Edukasi untuk Kurangi Kebiasaan Merokok

Asosiasi Vape Gencarkan Edukasi untuk Kurangi Kebiasaan Merokok

Whats New
Cara Resign dari Pekerjaan dengan Sopan dan Tanpa Drama

Cara Resign dari Pekerjaan dengan Sopan dan Tanpa Drama

Work Smart
PGN Saka Resmi Perpanjang Kontrak WK Ketapang Bersama Petronas di IPA Convex 2024

PGN Saka Resmi Perpanjang Kontrak WK Ketapang Bersama Petronas di IPA Convex 2024

Whats New
MSIG Life Bayar Klaim Meninggal Dunia dan Kesehatan Rp 164 Miliar per Kuartal I 2024

MSIG Life Bayar Klaim Meninggal Dunia dan Kesehatan Rp 164 Miliar per Kuartal I 2024

Whats New
Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat BRImo dengan Mudah

Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat BRImo dengan Mudah

Spend Smart
Di IPA Convex 2024, Pertamina, Petronas, dan MedcoEnergi Sepakat Prioritaskan Kolaborasi

Di IPA Convex 2024, Pertamina, Petronas, dan MedcoEnergi Sepakat Prioritaskan Kolaborasi

Whats New
Bank Mandiri: Suku Bunga Acuan Belum Akan Turun dalam Waktu Dekat

Bank Mandiri: Suku Bunga Acuan Belum Akan Turun dalam Waktu Dekat

Whats New
Freeport Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3-S2, Simak Persyaratannya

Freeport Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3-S2, Simak Persyaratannya

Work Smart
Pemerintah Tetapkan 16 PSN Baru, Pelaksanaannya Disebut Tak Butuh APBN

Pemerintah Tetapkan 16 PSN Baru, Pelaksanaannya Disebut Tak Butuh APBN

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com